Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan merevisi aturan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut ia ungkapkan setelah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah terkait aturan JHT yang membuat publik protes.
Ida Fauziyah mengatakan, Jokowi memberikan arahan agar regulasi JHT dapat disederhanakan.
Baca Juga: Jokowi Panggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Airlangga, Minta Aturan JHT Direvisi
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida Fauziyah, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Selasa (22/2/2022).
Ida menjelaskan, pemerintah mengaku memahami perasaan para pekerja atau buruh terkait aturan JHT yang telah disosialisasikan.
Oleh karena itu, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT tersebut.
Hal tersebut agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu buruh atau pekerja yang terdampak, khususnya bagi yang di-PHK di masa pandemi.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," kata jelasnya.
Baca Juga: Presiden Panggil Dua Menteri Sekaligus Terkait JHT, Minta Aturan Dirubah?
Ida menambahkan, presiden berharap adanya tata cara klaim JHT yang lebih sedahana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
"Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional," bebernya.
Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi memanggil Menko Ekonomi Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziyah.
"Bapak presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja, dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua," ujar Mensesneg Pratikno