Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan akan merevisi aturan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut ia ungkapkan setelah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memanggil Menaker Ida Fauziyah terkait aturan JHT yang membuat publik protes.
Ida Fauziyah mengatakan, Jokowi memberikan arahan agar regulasi JHT dapat disederhanakan.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Ida Fauziyah, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Selasa (22/2/2022).
Ida menjelaskan, pemerintah mengaku memahami perasaan para pekerja atau buruh terkait aturan JHT yang telah disosialisasikan.
Oleh karena itu, Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan JHT tersebut.
Hal tersebut agar keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu buruh atau pekerja yang terdampak, khususnya bagi yang di-PHK di masa pandemi.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," kata jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Panggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Airlangga, Minta Aturan JHT Direvisi
Ida menambahkan, presiden berharap adanya tata cara klaim JHT yang lebih sedahana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.