KPK Dalami Proses Penentuan Pemenang Tender Proyek Oleh Bupati Penajam Paser Utara

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 22 Februari 2022 | 09:39 WIB
KPK Dalami Proses Penentuan Pemenang Tender Proyek Oleh Bupati Penajam Paser Utara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (ketiga kiri) memberikan keterangan pers penahanan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

KPK menduga Mulyadi, Edi, dan Jusman merupakan orang pilihan sekaligus kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek. Kemudian, uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Di samping itu, Abdul Gafur diduga pula bekerja sama dengan tersangka Nur Afifah. Mereka menerima, menyimpan, serta mengelola uang-uang dari para rekanan dalam rekening bank milik Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

KPK juga menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara bernilai kontrak Rp64 miliar. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI