Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku tindak pidana investasi bodong melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, para pelaku menawarkan investasi bodong robot trading Viral Blast Global yang dalam pelaksanaannya menggunakan skema ponzi atau piramida, beranggotakan 12 ribu orang dengan nilai investasi mencapai Rp 1,2 triliun.
“Para pelaku dari PT Trust Global Karya tidak memiliki izin trading menjalani bisnis investasi robot trading dengan nama Viral Blast,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Total ada empat tersangka dalam perkara ini, tiga tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan, yakni berinisial RPW, ZHP, dan MU. Ketiganya berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member (anggota) bahwa tidak akan rugi berinvetasi di Viral Blast karena ada dana proteksi.
Baca Juga: Investasi Bodong Kian Marak, Bibit Ajak Masyarakat Jadi Investor yang Bijak
Para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal nya sejak 2020, selama satu tahun telah memiliki anggota sebanyak 12 ribu orang.
"Modus kejahatan menggunakan skema piramida atau ponzi, di mana hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para pengurus Viral Blast dan afiliasi nya,” ucap Whisnu.
Kasus ini mencuat, beberapa waktu lalu setelah sejumlah anggotanya yang merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi tersebut di Surabaya, Jawa Timur.
Dari keempat tersangka, satu tersangka lainnya berinisial PW masih dalam pengejaran aparat kepolisian, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasubdit III Bidang TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka, bahwa perusahaan tersebut memasarkan produk e-book kepada member-nya untuk digunakan trading.
Baca Juga: Kerugian Akibat Investasi Bodong dan Pinjol dari Januari hingga Februari Capai Rp149 M
Member atau anggota yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebesar 10 persen.
"Bonus untuk perekrutan dengan sistem unilevel dengan total profit sharing 65 persen dari 20 persen keuntungan perusahaan," ungkapnya.
Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.
Diduga, pelaku aktif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan dan membayarkan uang hasil kejahatan tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya, uang nilai senilai 1.850.000 dolar Singapura, uang tunai Rp12 juta, dokumen identitas para tersangka, 12 AM, token bank, delapan ponsel, tiga mobil mewah yang diduga hasil TPPU.
Penyidik juga melakukan pemblokiran 68 rekening dari beberapa bank dengan nilai sekitar Rp15 miliar.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 105 jo Pasal 9 dan/atau Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar.
Jadi Sponsor Klub Persija
Diketahui, Viral Blast Global juga merupakan salah satu sponsor klub sepakbola Tanah Air, yakni Persija. Di jersey klub kebanggaan masyarakat Jakarta itu sempat menempel logo Viral Blast.
Belakangan, pihak Persija telah menghentikan sementara kerjasama dengan Viral Blast Global yang ternyata adalah perusahaan robot trading bodong. Informasi itu disampaikan manajemen Persija via laman resmi perusahaan pada Sabtu, 19 Februari 2022.
"Manajemen Persija memutuskan untuk memberhentikan sementara kerja sama dengan salah satu sponsor tim, yakni Viral Blast Global. Saat ini manajemen masih menunggu perkembangan terbaru terkait kasus yang menimpa perusahaan investasi tersebut," ungkap manajemen Persija.
Keputusan final akan diambil jika sudah ada kepastian hukum. Sebelumnya, Persija dan Viral Blast telah sepakat bekerja sama dalam mengarungi kompetisi BRI Liga 1 2021/2022.
Mengacu pada kebijakan yang diambil manajemen itu, mulai pertandingan vs Persik di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Sabtu (19/2/2022), pukul 20.45 WIB, sudah tak ada lagi logo Viral Blast Global di e-board lapangan dan backdrop konferensi pers.