Sempat Jadi Sponsor Persija, Viral Blast Ternyata Robot Trading Bodong, Korbannya Rugi Capai Triliunan

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 22 Februari 2022 | 06:05 WIB
Sempat Jadi Sponsor Persija, Viral Blast Ternyata Robot Trading Bodong, Korbannya Rugi Capai Triliunan
Salah satu tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global berjalan usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang merugikan sekitar 1.200 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku tindak pidana investasi bodong melalui aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, para pelaku menawarkan investasi bodong robot trading Viral Blast Global yang dalam pelaksanaannya menggunakan skema ponzi atau piramida, beranggotakan 12 ribu orang dengan nilai investasi mencapai Rp 1,2 triliun.

“Para pelaku dari PT Trust Global Karya tidak memiliki izin trading menjalani bisnis investasi robot trading dengan nama Viral Blast,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Total ada empat tersangka dalam perkara ini, tiga tersangka telah ditangkap dan dilakukan penahanan, yakni berinisial RPW, ZHP, dan MU. Ketiganya berperan memberikan presentasi dan meyakinkan calon member (anggota) bahwa tidak akan rugi berinvetasi di Viral Blast karena ada dana proteksi.

Para pelaku telah menjalankan bisnis ilegal nya sejak 2020, selama satu tahun telah memiliki anggota sebanyak 12 ribu orang.

"Modus kejahatan menggunakan skema piramida atau ponzi, di mana hasil kejahatan dinikmati bersama-sama oleh para pengurus Viral Blast dan afiliasi nya,” ucap Whisnu.

Kasus ini mencuat, beberapa waktu lalu setelah sejumlah anggotanya yang merasa dirugikan menduduki kantor aplikasi tersebut di Surabaya, Jawa Timur.

Dari keempat tersangka, satu tersangka lainnya berinisial PW masih dalam pengejaran aparat kepolisian, dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasubdit III Bidang TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka, bahwa perusahaan tersebut memasarkan produk e-book kepada member-nya untuk digunakan trading.

Baca Juga: Investasi Bodong Kian Marak, Bibit Ajak Masyarakat Jadi Investor yang Bijak

Member atau anggota yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebesar 10 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI