Suara.com - BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu persyaratan wajib untuk mengurus keperluan administrasi dan layanan publik seperti jual-beli tanah, pendaftaran haji dan umrah, mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online?
Hal ini telah tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 6 Januari 2022 yang lalu. Oleh karenanya, Anda harus memiliki BPJS Kesehatan untuk bisa menggunakan layanan publik. Simak cara daftar BPJS Kesehatan online berikut.
Dengan diberlakukannya Inpres terbaru, bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan diharuskan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum dapat mengakses layanan publik tersebut. Untuk mempermudah pendaftaran, ada cara daftar BPJS Kesehatan online yang bisa Anda ikuti.
Diketahui bahwa BPJS Kesehatan merupakan sebuah badan hukum yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang berguna untuk menjamin kesehatan masyarakat di Indonesia dengan prinsip asuransi sosial.
Kepesertaan BPJS Kesehatan terdiri dari dua kelompok yakni penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI) dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (non PBI). Bagi kelompok PBI, iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui bansos (bantuan sosial), sementara non PBI diharuskan untuk membayar iuran setiap bulan berdasarkan layanan BPJS Kesehatan yang telah dipilih.
Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan diri secara online. Simak cara daftar BPJS Kesehatan online beserta persyaratan yang diperlukan.
Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan Online
Cara daftar BPJS Kesehatan secara online, terlebih dahulu untuk mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengisian data. Berikut ini persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online.
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku Rekening
- NPWP
- Email Aktif dan Nomor HP
- Pas Foto Ukuran 3x4 dengan ukuran maksimal 50 KB
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Cara daftar BPJS Kesehatan online dapat dilakukan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui App Store maupun Google Play Store. Melalui aplikasi ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses berbagai fitur seperti skrining kesehatan dan layanan konsultasi dengan dokter.
- Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
- Siapkan seluruh persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan di atas
- Klik menu Daftar di Mobile JKN
- Pilih Pendaftaran Peserta Baru dan baca syarat dan ketentuan yang berlaku
- Klik Selanjutnya dan masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan otomatis data calon peserta muncul pada aplikasi
- Masukan data diri dan pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
- Masukan alamat email aktif dan klik simpan
- Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang telah didaftarkan
- BPJS Kesehatan mengirimkan virtual account untuk membayar premi
- Lakukan pembayaran dan akun akan otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan
Demikian adalah cara daftar BPJS Kesehatan online beserta persyaratan yang diperlukan.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat