Airlangga Sampaikan Tiga Manfaat Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Aspek Indonesia: Harapan-Harapan Semu

Senin, 21 Februari 2022 | 19:53 WIB
Airlangga Sampaikan Tiga Manfaat Pencairan JHT di Usia 56 Tahun, Aspek Indonesia: Harapan-Harapan Semu
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia mengkritik pernyataan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto soal tiga manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Tiga manfaat itu dinilai hanya sebagai harapan semu yang diberikan pemerintah kepada pekerja.

Tiga manfaat yang dimaksud ialah akumulasi iuran dari pengembangan, perlindungan kepada pekerja/buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun tak akan diabaikan pemerintah dan peserta dapat mencairkan sebagian dana dari akumulasi iuran dan pengembangan sebelum pensiun.

"Itu justru mengaburkan substansi persoalan, dan memberikan harapan-harapan semu karena masih abu-abu, belum kelihatan, dan 'pemanis'," kata Presiden DPP Aspek Indonesia, Mirah Sumirah saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).

Sumirah juga mengomentari satu per satu tiga manfaat yang dianggapnya tidak memiliki alasan yang jelas. Semisal untuk manfaat pekerja yang bisa mencairkan sebagian dana dari akumulasi iuran dan pengembangan sebelum pensiun.

Baca Juga: Kata Muhaimin Iskandar soal Aspirasi Dari Masyarakat Tentang JHT: Ada Miskom

Menurutnya, para pekerja tidak membutuhkan hasil pengembangan dana kepersertaan pada BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, uang yang didapat dari JHT saat di PHK digunakan untuk memenuhi kebutuhan harian.

"Kita enggak butuh (hasil dana) pengembangan, kan lapar di depan mata. Kita enggak muluk-muluk, (uang JHT) untuk bayar listrik, makan, anak sekolah. Kalau sudah di PHK, kita enggak dapat apa-apa, apalagi dari pemerintah," bebernya.

Selain itu, Sumirah juga mengomentari soal penerbitan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dilakukan pemerintah untuk membuat jaring pengaman bagi pekerja yang mengalami PHK. Sumirah menganggap kalau program itu tidak memiliki hubungan dengan JHT.

JHT sendiri berasal dari dua persen gaji pekerja yang dipotong setiap bulannya. Sementara JKP merupakan program yang iurannya ditanggung pemerintah.

"Uang dana JHT adalah uang buruh atau pekerja, tidak ada satu sen pun uang pemerintah di sana, jadi tidak boleh ada pengaturan-pengaturan dalam bentuk 'penahanan'. Kalau mereka di tengah jalan di-PHK sebelum usia pensiun, siapa yang menghidupi mereka selanjutnya?," ungkapnya.

Baca Juga: Besok Selasa, Presiden Jokowi Resmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Oleh karena itu, Aspek Indonesia meminta pemerintah bersikap arif dan bijaksana dalam merespons tuntutan publik, yang meminta JHT tetap bisa dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun.

Apabila Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tetap bersikukuh memberlakukannya, Aspek Indonesia bersama sejumlah serikat pekerja atau buruh berencana kembali mengadakan aksi massa, tepatnya pascawaktu dua pekan waktu yang diberikan tidak dipenuhi.

"Awal Maret akan aksi besar lagi dan secara total. Mungkin sampai menginap segala. Ini pembahasan dari kawan-kawan yang masih koordinasi ke arah sana," ucapnya.

Tuntutan serupa sebelumnya dilayangkan Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago. Pangkalnya, pandemi Covid-19 yang berkepanjangan memicu gelombang PHK massal.

"Meskipun pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, setelah kami hitung, ternyata JKP belum dapat menjawab kebutuhan buruh setelah terjadi PHK," urainya.

Karenanya, sekalipun sepakat dengan kebijakan tersebut, Irma mendesak pemerintah mencabut semua aturan soal JHT dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

"Saya mendukung penuh judicial review terhadap UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan JHT tetap dapat diambil kapan pun buruh membutuhkan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI