Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengatakan publik bisa melakukan dialog secara informal terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dialog tersebut nantinya juga bisa menjadi tampungan aspirasi dan masukan sebelum DPR benar-benar membahas RUU TPKS bersama pemerintah.
"Ya tentu dari beberapa hari ini menerima banyak masukan dari beberapa lembaga-lembaga mesyarakat yang konsen RUU TPKS, sembari menunggu informasi dan keputusan dari pimpinan, kita tentu bisa melakukan dialog yang bersifat informal," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Willy sendiri mengatakan dirinya belum melihat daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU TPKS yang dikirim oleh pemerintah.
"Mungkin kalau dari teman-teman sudah melihat DIM-nya nanti kita bisa konfirmasi satu sama lain, mana yang kemudian paling mendesak, mana kemudian yang luput, perlu diperkuat. Memang ini kebutuhan kita bersama untuk segera bisa mengesahkan undang-unsang ini," tutur Willy.
Sebelumnya, Willy mengatakan bahwa badan musyawarah (Bamus) telah menyepakati untuk membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada saat reses.
Hal itu disampaikan Willy menanggapi tentang perkembangan pembahasan RUU TPKS setelah sebelumnya disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
"Ada beberapa poin, yang pertama di Bamus sebelumnya kita sudah meminta izin kepada pimpinan saat surpres masuk nanti kami meminta waktu untuk dibahas di masa reses. Dan sudah disepakati Bamus," kata Willy.
Namun yang menjadi kendala saat ini ialah berkaitan dengan surat presiden yang belum dibacakan pimpinan DPR di rapat paripurna. Sebab, berdasarkan informasi yang ada disebutkan bahwa surpres RUU TPKS sebenarnya sudah dikirim dari pemerintah ke DPR.
Baca Juga: Puan Maharani Akui Belum Terima Surpres Jokowi soal RUU TPKS
Karena itu, nantinya Willy akan mengkonfirmasi kembali terkait keberadaan surpres tersebut.