Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan kegiatan investasi yang ditawarkan OctaFX tidak berizin alias ilegal. Sehingga, masyarakat perlu mewaspadai penawaran investasi yang mengatasnamakan OctaFX.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan, OctaFX merupakan platform yang berasal dari luar negeri. Meskipun sudah diblokir, keberadaan OctaFX terus ada di berbagai platform. Akan tetapi, Aldison akan terus mengawasi dan memblokir platform OctaFX.
"Seperti tadi masalahnya klasik, mungkin selalu muncul, kami terus mengawasi," ujar Aldison dalam media briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/2/2022).
Bappebti juga telah mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk selalu menghapus dan memblokir aplikasi yang mengatasnamakan OctaFX di Google Play.
Baca Juga: Sedang Proses Izin ke Bappebti, Ini 3 Fakta Token Asix Milik Anang Hermansyah
"Terkait aplikasi yang selalu muncul di google play, kita sudah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk diblokir, suratnya sudah kami sampaikan," ucapnya.
Aldison juga meminta para artis untuk memberhentikan promosi investasi OctaFX. Sebab, ia kembali menegaskan, aktivitas yang dilakukan OctaFX itu kegiatan yang ilegal.
'Jadi, artis yang terlibat dalam informasikan itu kami himbau dulu untuk menghentikan kegiatannya, karena itu kegiatan ilegal. Selanjutnya berproses karena bappebti mempunyai kewenangan melakukan penindakan khususnya dalam UU perdagangan berjangka tentunya akan berproses," kata dia.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam keterangan persnya dikutip Jumat (18/2/2022).
Baca Juga: Wamendag Jerry Tegaskan Pengaturan Kripto Kewenangan Bappebti Bukan OJK
Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer, yaitu; Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti, seperti; Binomo, Olymptrade, Quotex, dan OctaFX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.
Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.