Adapun inisial para tersangka yakni TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), MJ (18) dan F (19).
Provokasi Teriakan Maling
Polisi mengungkap motif pelaku pengeroyokan yang menewaskan Wiyanto Halim adalah akibat adanya provokasi teriakan maling.
Kasus pengeroyokan lansia itu bermula dari serempetan yang terjadi antara korban dengan pengendara sepeda motor berinisial JI yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
JI kemudian meneriaki mobil korban dengan teriakan maling dan teriakan inilah yang mengundang perhatian dari pengendara sepeda motor lainnya, kemudian berusaha mengejar mobil yang dikendarai oleh korban.
Para tersangka selanjutnya dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.