Untuk diketahui, jejaring media sosial heboh oleh video yang berisi pengakuan seorang perempuan yang bernama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pelapor yang membantu pengungkapan kasus korupsi itu.
“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut.
Nurhayati diketahui mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020 namun ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pihaknya memiliki alasan kuat dalam menetapkan Kaur Keuangan Desa Citemu Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan kepala desa setempat.
Ia mengungkap, berdasarkan pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nurhayati telah melanggar peraturan kementerian dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Meski begitu, ia mengaku pihaknya belum dapat membuktikan, jika Nurhayati telah menikmati uang tersebut. Namun, terdapat pelanggaran yang dilakukannya telah melanggar pasal 66 permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.