Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Korupsi, Anggota DPR: Kapolri-Jaksa Agung Harus Turun Tangan!

Senin, 21 Februari 2022 | 17:20 WIB
Nurhayati Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Korupsi, Anggota DPR: Kapolri-Jaksa Agung Harus Turun Tangan!
Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka karena melaporkan kasus dugaan korupsi di desanya. [Ist/Ciayumajakuning.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penetapan tersangka terhadap pelapor dugaan korupsi dana desa di Desa Citemu, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon menimbulkan keprihatinan di kalangan wakil rakyat.

Persoalan tersebut disoroti Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Santoso yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin turun tangan terkait kasus tersebut.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula saat mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu Nurhayati ditetapkan menjadi tersangka, padahal ia melaporkan adanya dugaan korupsi dana desa

"Kapolri dan Jaksa Agung diharapkan dapat turun tangan agar pelapor tidak dijadikan tersangka," kata Santoso saat dihubungi, Senin (21/2/2022). 

Baca Juga: Viral Pelapor Korupsi Ditetapkan Jadi Tersangka, Kejari Kabupaten Cirebon Bantah Beri Petunjuk Ini pada Polisi

Selain itu, Santoso mengatakan, aparat yang melakukan penyidikan terhadap kasus Nurhayati tersebut juga perlu diberikan sanksi tegas jika memang terbukti melakukan kelalaian. 

"Memberi sanksi kepada para penyidik yang tidak profesional yang menyebabkan pelapor jadi tersangka," tuturnya. 

Santoso juga berharap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif melindungi Nurhayati. 

"Karena peristiwa ini sangat mencederai nurani rakyat dan akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang akan melaporkan kasus-kasus korupsi," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Santoso mengatakan, dengan ditetapkan Nurhayati sebagai tersangka, malah terkesan para pelaku korupsi memiliki kekuatan yang kuat. Hal itu juga menandai para pelaku korupsi bisa masih bisa berlindung. 

Baca Juga: Nurhayati jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi di Polres Cirebon, Komisi III Curiga Polisi Bekerja Atas Pesanan

"Dalam kejadian ini mencerminkan bahwa para pelaku korupsi memiliki kekuatan yang signifikan untuk melindungi dirinya dengan menjadikan pelapor sebagai tersangka," tandasnya. 

Untuk diketahui, jejaring media sosial heboh oleh video yang berisi pengakuan seorang perempuan yang bernama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. 

Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. 

Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pelapor yang membantu pengungkapan kasus korupsi itu. 

Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut. 

Nurhayati diketahui mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020 namun ditetapkan menjadi tersangka. 

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pihaknya memiliki alasan kuat dalam menetapkan Kaur Keuangan Desa Citemu Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan kepala desa setempat. 

Ia mengungkap, berdasarkan pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nurhayati telah melanggar peraturan kementerian dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. 

Meski begitu, ia mengaku pihaknya belum dapat membuktikan, jika Nurhayati telah menikmati uang tersebut. Namun, terdapat pelanggaran yang dilakukannya telah melanggar pasal 66 permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI