Emak-emak di Koja Kena Tipu Paket Minyak Goreng dan Mie Istan Murah, Total Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Senin, 21 Februari 2022 | 16:47 WIB
Emak-emak di Koja Kena Tipu Paket Minyak Goreng dan Mie Istan Murah, Total Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Pedagang sembako di Pasar Jember menunjukkan minyak goreng kemasan yang baru diterima dari salah satu produsen minyak goreng, Jumat (18/2/2022). [ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Emak-emak di Koja, Jakarta Utara, menjadi korban penipuan berkedok paket minyak goreng dan mie instan murah. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,6 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kasus ini terungkap atas adanya laporan dari salah satu korban berinisial EN (39). Korban dalam kasus ini merugi Rp135 juta.

"Korban telah menyerahkan uang sebanyak 6 kali secara bertahap dengan total Rp135.845.000 untuk pembelian 987 karton minyak goreng dan 30 dus indomie goreng," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Zulpan menyebut pelaku dalam kasus ini berinisial DA (39). Dia menggunakan modus menawarkan harga minyak goreng dan mie instan di bawah harga umumnya.

Baca Juga: Ketersediaan Minyak Goreng di Pasaran Palembang Sudah Tidak Mencukupi Kebutuhan

"Harganya Rp135 ribu per 12 liter (karton) serta mie instan denggan harga Rp80 ribu per dus," tutur Zulpan.

Padahal, Zulpan menyebut harga minyak goreng per karton umumnya berkisar Rp230 ribu. Sedangkan mie instan berkisar Rp100 ribu per dus.

"Namun setelah tanggal tempo yang dijanjikan barang tidak turun," beber Zulpan.

Selain EN, Zulpan menyebut ada beberapa korban lain dalam kasus ini. Rata-rata dari mereka merugi ratusan juta rupiah dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran.

"Sementara masih ada korban lain yang belum terdata," jelas Zulpan.

Baca Juga: Ibu-ibu Kepung Sanggar Senam, Geruduk Perempuan Gegara Tunggakan Arisan Online Ratusan Juta

Atas perbuatannya, kekinian DA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI