Terungkap di Sidang, Munarman Pernah jadi Konsultan di Kemenag, Ikut Cegah Korupsi hingga Penyelewengan Dana Haji

Senin, 21 Februari 2022 | 16:40 WIB
Terungkap di Sidang, Munarman Pernah jadi Konsultan di Kemenag, Ikut Cegah Korupsi hingga Penyelewengan Dana Haji
Jubir Front Pembela Islam Munarman. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI Munarman disebut pernah menjadi konsultan di Kementerian Agama. Pernyataan itu dikemukakan oleh LH, saksi A de Charge yang dihadirkan kubu Munarman dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/2/2022) hari ini.

Pernyataan itu bermula saat sosok LH -- seorang pengacara -- menceritakan sepak terjang Munarman semasa berbakti di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mengenal sejak 1999 lalu, LH dengan tegas menyatakan jika Munarman tidak anti dengan pemerintah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Singkat cerita, JPU bertanya pada sosok LH ihwal profesi konsultan di Kementerian Agama. Dalam jawabnnya, LH mengaku bersama Munarman memberikan nasihat terkait kebijakan di lingkungan Kementerian Agama.

Hanya saja, tidak dijelaskan secara pasti kapan LH dan Munarman menjadi seorang konsultan di sana.

Baca Juga: Disamakan dengan Adnan Buyung Nasution, Saksi LH: Munarman Tak Suka Kekerasan, Saya Pernah Lihat Beliau Nangis

"Beliau juga konsultan di Kemenag?" tanya JPU.

"Ya. Kami sebagai konsultan Kemenag, memberikan nasihat terbaik untuk kebijakan di Kemenag," jawab LH.

Nasihat itu mulai dari tidak adanya pemborosan anggaran hingga korupsi di Kementerian Agama. Kemudian, memberikan masukan agar tidak ada penyalahgunaan dana dalam agenda naik haji.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Munarman. (Suara.com/Yaumal)
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus terorisme dengan terdakwa Munarman. (Suara.com/Yaumal)

"Pertama supaya tak timbul pemborosan atau korupsi. Kedua, supaya penyelenggaraan ONH plus haji khusus bisa berjalan dengan baik karena acap kali terjadi penyalahgunaaan. Beliau (Munarman) orang tegas lah kalau melihat ada pelanggaran-pelanggaran," sambung LH.

Anti Kekerasan

Baca Juga: Kembali Berulah, KKB Papua Bakar Dan Tembaki Pemukiman Warga Di Kabupaten Puncak

Dalam keterangannya, LH menyatakan jika Munarman adalah sosok yang tidak menyukai kekerasan. Menurutnya, sosok yang telah dia kenal sejak tahun 1999 tersebut tidak mempunyai ciri-ciri sebagai orang radikal maupun anti-NKRI.

"Apakah orang-orang yang saudara kenal bilang Munarman radikal dan anti-NKRI?" tanya JPU.
"Sejauh pengalaman yang saya alami, sosok Munarman di lingkungan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) tidak ada sifat seperti itu, tidak ada sifat yang antipemerintah, kekerasan, itu tidak ada," beber LH.

Sepanjang pengetahuannya, LH juga menyebut jika Munarman tidak pernah berceramah yang berisi tentang kekerasan. Hal itu dia ketahui semasa Munarman mengabdi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) -- dan kerap membela ketidakadilan.

Sidang kasus teroris Munarman di PN Jakarta Timur yang digelar tertutup dan dijaga polisi. (Suara.com/Yaumal)
Sidang kasus teroris Munarman di PN Jakarta Timur yang digelar tertutup dan dijaga polisi. (Suara.com/Yaumal)

"Saudara sebagai teman mungkin pernah dengar ceramah terdakwa. Ada yang saudara ingat?" tanya JPU.
"Saya kira ceramah-ceramahnya tidak ada yang ke arah kekerasan. Beliau ini orang Palembang, ya maaf ya biasa lah keras juga. Tapi kalau kekerasan itu hal beda 180 derajat. Beliau itu tidak suka kekerasan. Saya pernah lihat beliau tuh nangis malah," beber LH.

"Dalam forum apa menangis?" tanya JPU.

"Ya terharu terhadap suatu hal, kezaliman, saya merasa di YLBHI beliau kalau melihat ketidakadilan, responsif," papar LH.

LH berpendapat, Munarman sangat mirip dengan Adnan Buyung Nasution -- pendiri YLBHI. Meski sikapnya keras, Munarman tetap akan menempuh jalur konstitusi untuk menyelesaikan sebuah problem.

"Beliau itu mirip sama Bang Buyung, sekeras apapun idenya, tapi konstitusional. Jadi sekeras apapun idenya harus melalui jalur konstitusi," pungkas LH.

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Didakwa Berbaiat ke ISIS

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI