Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI Munarman disebut pernah menjadi konsultan di Kementerian Agama. Pernyataan itu dikemukakan oleh LH, saksi A de Charge yang dihadirkan kubu Munarman dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/2/2022) hari ini.
Pernyataan itu bermula saat sosok LH -- seorang pengacara -- menceritakan sepak terjang Munarman semasa berbakti di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mengenal sejak 1999 lalu, LH dengan tegas menyatakan jika Munarman tidak anti dengan pemerintah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Singkat cerita, JPU bertanya pada sosok LH ihwal profesi konsultan di Kementerian Agama. Dalam jawabnnya, LH mengaku bersama Munarman memberikan nasihat terkait kebijakan di lingkungan Kementerian Agama.
Hanya saja, tidak dijelaskan secara pasti kapan LH dan Munarman menjadi seorang konsultan di sana.
"Beliau juga konsultan di Kemenag?" tanya JPU.
"Ya. Kami sebagai konsultan Kemenag, memberikan nasihat terbaik untuk kebijakan di Kemenag," jawab LH.
Nasihat itu mulai dari tidak adanya pemborosan anggaran hingga korupsi di Kementerian Agama. Kemudian, memberikan masukan agar tidak ada penyalahgunaan dana dalam agenda naik haji.

"Pertama supaya tak timbul pemborosan atau korupsi. Kedua, supaya penyelenggaraan ONH plus haji khusus bisa berjalan dengan baik karena acap kali terjadi penyalahgunaaan. Beliau (Munarman) orang tegas lah kalau melihat ada pelanggaran-pelanggaran," sambung LH.
Anti Kekerasan
Dalam keterangannya, LH menyatakan jika Munarman adalah sosok yang tidak menyukai kekerasan. Menurutnya, sosok yang telah dia kenal sejak tahun 1999 tersebut tidak mempunyai ciri-ciri sebagai orang radikal maupun anti-NKRI.