Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Santoso, turut mengomentari kasus penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati pelapor dugaan korupsi dana desa.
Santoso menilai, kasus yang dialami Nurhayati tersebut cerminan dari penegak hukum yang bekerja berdasarkan interprestasinya sendiri.
"Ini cermin penegak hukum di Indonesia bekerja berdasar interprestasinya sendiri tidak mempertimbangkan faktor sosiologis dan fisiologis atas kasus yang terjadi," kata Santoso saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Santoso justru curiga jika penegak hukum menetapkan tersangka terhadap Nurhayati tersebut bekerja berdasarkan pesanan. Pasalnya dalam waktu yang bersamaan Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka saat melaporkan kasus dugaan korupsi.
"Pelapor kasus korupsi kemudian dijadikan tersangka dalam waktu yang hampir bersamaan dengan yang dilaporkan ini jelas aparat (polisi) penegak hukum bekerja berdasarkan request (pesanan) dari para pihak yang dilaporkan oleh Nurhayati sebagai pelapor," ungkapnya.
Untuk itu, Santoso berharap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK harus pro aktif melindungi Nurhayati.
"Karena peristiwa ini sangat mencederai nurani rakyat dan akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang akan melaporkan kasus-kasus korupsi," tandasnya.
Viral Pelapor Kasus Korupsi jadi Tersangka
Untuk diketahui, jejaring media sosial heboh oleh video yang berisi pengakuan seorang perempuan yang bernama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.