Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Santoso, turut mengomentari kasus penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati pelapor dugaan korupsi dana desa.
Santoso menilai, kasus yang dialami Nurhayati tersebut cerminan dari penegak hukum yang bekerja berdasarkan interprestasinya sendiri.
"Ini cermin penegak hukum di Indonesia bekerja berdasar interprestasinya sendiri tidak mempertimbangkan faktor sosiologis dan fisiologis atas kasus yang terjadi," kata Santoso saat dihubungi, Senin (21/2/2022).
Santoso justru curiga jika penegak hukum menetapkan tersangka terhadap Nurhayati tersebut bekerja berdasarkan pesanan. Pasalnya dalam waktu yang bersamaan Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka saat melaporkan kasus dugaan korupsi.
"Pelapor kasus korupsi kemudian dijadikan tersangka dalam waktu yang hampir bersamaan dengan yang dilaporkan ini jelas aparat (polisi) penegak hukum bekerja berdasarkan request (pesanan) dari para pihak yang dilaporkan oleh Nurhayati sebagai pelapor," ungkapnya.
Untuk itu, Santoso berharap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK harus pro aktif melindungi Nurhayati.
"Karena peristiwa ini sangat mencederai nurani rakyat dan akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang akan melaporkan kasus-kasus korupsi," tandasnya.
Viral Pelapor Kasus Korupsi jadi Tersangka
Untuk diketahui, jejaring media sosial heboh oleh video yang berisi pengakuan seorang perempuan yang bernama Nurhayati yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
Dalam video berdurasi 2,5 detik itu, Nurhayati mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Ia mengaku kecewa dan tak mengerti atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pasalnya, ia merupakan pelapor yang membantu pengungkapan kasus korupsi itu.
“Saya pribadi yang tidak mengerti akan hukum itu merasa janggal karena saya sendiri sebagai pelapor, saya yang memberikan keterangan, informasi kepada penyidik selama hampir dua tahun prosesnya, di ujung akhir Tahun 2021, saya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya dalam video tersebut.
Nurhayati diketahui mengungkap kasus kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018 hingga 2020 namun ditetapkan menjadi tersangka.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan pihaknya memiliki alasan kuat dalam menetapkan Nurhayati, Kepala Urusan (Kaur) keuangan Desa Citemu Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan kepala desa setempat.
Ia mengungkap, berdasarkan pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nurhayati telah melanggar peraturan kementerian dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2018 tentang Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ia mengaku pihaknya belum dapat membuktikan bahwa Nurhayati telah menikmati uang tersebut. Namun, terdapat pelanggaran yang dilakukannya telah melanggar pasal 66 permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.