Suara.com - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengumumkan bahwa masa berlaku PPKM kembali diperpanjang sepekan ke depan atau hingga 28 Februari 2022. Sejumlah daerah naik jadi Level 4.
Luhut mengatakan daftar daerah dan rincian aturan PPKM Level 4 nanti akan diumumkan terpisah oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Instruksi Mendagri.
"Meski telah mengikuti Level Asesmen PPKM yang telah kami sesuaikan dengan memberikan bobot lebih besar terhadap rawat inap rumah sakit. Saat ini mulai terdapat beberapa kabupaten kota yang masuk kedalam Level 4," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (21/2/2022).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu melanjutkan, sejumlah daerah juga naik level menjadi level 3 seperti Solo Raya dan Semarang Raya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Diperpanjang Hingga 28 Februari 2022
"Selain itu juga mulai banyak Kabupaten Kota yang masuk ke dalam asesmen Level 3 di antaranya Solo Raya dan Semarang Raya," jelasnya.
Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya saat ini masih berstatus PPKM Level 3.
"Kenaikan asesmen Level di masing-masing daerah ini disebabkan oleh tingkat rawat inap rumah sakit yang meningkat," tutup Luhut.