Usung Konsep City Manager, Tidak Akan Ada DPRD di Ibu Kota Negara Nusantara

Senin, 21 Februari 2022 | 15:02 WIB
Usung Konsep City Manager, Tidak Akan Ada DPRD di Ibu Kota Negara Nusantara
IKN Nusantara. [Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memilih konsep 'City Manager' atau manajer perkotaan untuk pemerintahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kawasan Kalimantan Timur.

Konsep tersebut berarti tidak akan ada pembentukkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di sana.

"Tidak ada DPRD, karena itulah sifat 'kekhususan' dari Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong saat dihubungi, Senin (21/2/2022).

Menurutnya, konsep tersebut bisa dilakukan karena menurut Pasal 18B Ayat 1 UUD 1945 disebutkan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Baca Juga: Anak Muda yang Kerja dan Buka Usaha di IKN akan Dapat Intensif, Perumahan yang Terjangkau serta Perizinan yang Mudah

Konsep 'City Manager' tersebut, dikatakan Wandy berdasarkan hasil kajian dari Bappenas sebagai konsep yang dibutuhkan untuk diterapkan di IKN Nusantara.

"Supaya si pemimpin bisa bekerja secara efektif dalam mengelola kompleksitas kota modern," ujarnya.

Konsep pemerintahan tersebut juga dikatakan Wandy supaya nantinya Kepala Otorita IKN Nusantara bisa fokus menangani kompleksitas kota modern.

"Jangan terlalu diberikan beban lain-lain lagi dan ini yang saya bilang mengadopsi perspektif baru," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam  Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Baca Juga: Soal Figur Tokoh Calon Kepala Otorita IKN Nusantara, Nurhuda PKB: Kita Serahkan Saja ke Jokowi

Sementara pada Pasal 10 dijelaskan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI