Suara.com - Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia, Arief Prasetyo Adi resmi dilantik Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/2/2022). Usai diberikan amanat, Arief menyebut kalau pihaknya bakal melakukan kolaborasi dalam menjalankan Badan Pangan Nasional.
Awalnya, Arief menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi atas pemberian amanah kepadanya sebagai kepala Badan Pangan Nasional.
"Saya mengucapkan terima kasih atas amanat yang diberikan kepada saya dari bapak presiden untuk menjadi kepala Badan Pangan Nasional," kata Arief.
Setelah itu, Arief menyampaikan kalau kegiatan Badan Pangan Nasional harus dijalankan dengan bersinergi bersama sejumlah pihak. Bukan hanya dengan kementerian maupun lembaga lainnya, tetapi juga dengan asosiasi peternak hingga petani.
"Juga kita akan melibatkan beberapa pihak seperti kementerian/lembaga terkait, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kemenko Perekonomian dan seluruh stakeholder pangan lainnya, asosiasi peternak, nelayan, petani, kemudian kami akan sinergikan bersama-sama," ujarnya.
Badan Pangan Nasional dibentuk Jokowi pada 2021. Adapun aturan soal Badan Pangan Nasional tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Tugas dari Badan Pangan Nasional sendiri merupakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala yang memiliki 11 fungsi yakni melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.
Kemudian pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.
Badan Pangan Nasional juga bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan hingga pengembangan sistem informasi pangan. Adapun dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan 9 jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Baca Juga: Jokowi akan Melantik Arief Prasetyo Adi Menjadi Kepala Badan Pangan Nasional