Suara.com - Kongres X Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dengan Jumhur Hidayat yang terpilih sebagai Ketua Umum secara aklamasi dianggap tidak sah atau abal-abal diselenggarakan. Hal itu disampaikan oleh KSPSI dengan pimpinan Yorrys Raweyai.
"Kongres X di Jakarta beberapa hari yang lalu itu tidak sah dan abal-abal. Mereka yang menggelar kongres adalah mereka yang memanipulasi kepesertaan dan menentang kebijakan pemerintah," kata Yorrys dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/2/2022).
Yorrys menyampaikan, bahwa Kongres X tersebut sedianya akan digelar pada 16-17 Februari 2022 ditunda hingga Juli atau Agustus. Menurutnya, ratusan peserta dan panitia yang akan dihadirkan dalam Kongres X KSPSI, akan memicu kerumunan dan berpotensi pada penularan Covid-19.
"Kami tidak dapat menjamin suasana tersebut akan terkendali dengan baik di tengah penyebaran Omicron yang begitu cepat," tuturnya.
Namun, justru Kongres X KSPSI tersebut malah tetap diputuskan untuk digelar pada 16-17 Februari 2022. Pihak Jumhur dinilai Yorrys telah menabrak aturan pemerintah.
"Mereka yang menggelar Kongres adalah mereka yang memanipulasi kepesertaan dan menentang kebijakan pemerintah," tuturnya.
Atas dasar itu, Yorrys mengaku telah mempersiapkan sanksi kepada Jumhur cs yang nekat tetap menggelar kongres. Menurut Wakil Ketua MPO Pemuda Pancasila itu, AD/ART KSPSI memiliki mekanisme sanksi, mulai peringatan hingga pemecatan dan pemberhentian.
"Jika dalam waktu dekat, Jumhur dan seluruh peserta yang hadir dalam Kongres X Abal-Abal itu tidak mengklarifikasi tindakan indisiplinernya, kami akan memberikan sanksi maksimal berupa pemecatan dan pemberhentian. Selaku pimpinan DPP, kami juga akan membekukan organsiasi setiap jenjang dan tingkatan organisasi dari para Pimpinan DPD, DPC serta SPA yang menghadiri Kongres X Abal-Abal itu," ungkapnya.
Yorrys mengimbau kepada pemerintah dan pengusaha untuk mengabaikan hasil Kongres X yang memilih Jumhur Hidayat secara aklamasi. Kendati begitu, Yorrys tetap memberikan kesempatan kepada para pelaku tindakan indisipliner tersebut untuk kembali ke jalan yang benar.
Baca Juga: Kisruh Permenaker Soal JHT, FSPTSI Desak Pemerintah Jelaskan Detail Soal JKP Buat Pekerja
"Kami tidak bertanggung jawab atas segala tindakan dan kebijakan yang dihasilkan oleh KSPSI hasil kongres abal-abal," tandasnya.