Peran Tiga Provokator Kasus Pengeroyokan Kakek Wiyanto, Nyalakan Klakson Hingga Teriak Maling

Senin, 21 Februari 2022 | 12:43 WIB
Peran Tiga Provokator Kasus Pengeroyokan Kakek Wiyanto, Nyalakan Klakson Hingga Teriak Maling
Tersangka pengeroyokan kakek Wiyanto Halim hingga tewas di Jakarta Timur saat dihadirkan di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Wiyanto Halim (89) di Cakung, Jakarta Timur. Total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ, A, dan HP. Ketiganya berjenis kelamin laki-laki.

"Dengan penambahan tiga tersangka ini sampai saat ini sudah sembilan orang tersangka terkait kasus pengeroyokan lansia yang menjadi korban akibat diteriaki maling," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/2/2022).

Zulpan menyebut ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka DJ berperan memprovokasi warga sekitar untuk mengejar korban dengan menyalakan klakson sepeda motor yang dikendarainya berulang kali.

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 3 Orang Pelaku Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim Hingga Tewas

Sementara tersangka A yang dibonceng oleh tersangka DJ memprovokasi warga dengan gesture melambaikan tangan seraya berkata 'Pak berhenti nabrak'. Sedangkan tersangka HP berperan memvideokan kejadian hingga memprovokasi warga dengan berteriak maling kepada korban.

"Mereka bertiga para tersangka yang baru ini dikenakan Pasal 160 KUHP, yaitu terkait penghasutan. Karena, apa yang mereka lakukan ini menimbulkan orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran," tutur Zulpan.

Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih terus melakukan pengembangan. Dia tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pihak-pihak yang diduga terlibat pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial TJ, JI, RYN, M, MJ, dan F.

Baca Juga: Kakek Wiyanto Halim Tewas Dituduh Maling, Keluarga Duga Pengeroyokan adalah Plot Pembunuhan Terencana

Berdasar hasil penyelidikan mereka terbukti turut serta melakukan pengeroyokan hingga merusak mobil milik kakek Wiyanto. Kejadian ini berawal ketika mobil korban diduga menyerempet pengendara sepeda motor hingga diteriaki maling.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI