Tak Cuma Jual Beli Tanah, Syarat Urus SIM dan STNK Pakai BPJS Kesehatan Juga Berlaku Mulai 1 Maret 2022

Senin, 21 Februari 2022 | 12:01 WIB
Tak Cuma Jual Beli Tanah, Syarat Urus SIM dan STNK Pakai BPJS Kesehatan Juga Berlaku Mulai 1 Maret 2022
Ilustrasi BPJS Kesehatan, syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan telah ditetapkan oleh pemerintah. Penetapan itu tercantum dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Instruksi tersebut dirilis pada 6 Januari 2022 bertanda tangan Presiden RI.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, Presiden Jokowi memberi mandat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan penyempurnaan regulasi tentang pemohon surat ijin mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. Selain itu, ada beberapa ketentuan lain terkait dengan syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan dari Presiden RI kepada Kapolri adalah sebagai berikut:

1. Tingkatkan penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan pembayaran iuran program jaminan kesehatan nasional secara rutin.

2. Mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing di jajaran kapolri untuk mendukung program optimalisasi program jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Mardani PKS: Niat Baik Dengan Cara Yang Buruk

Sebagaimana telah ditetapkan, pelaksanaan jaminan kesehatan nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024. Di dalam UU tercantum pembahasan tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang kini diubah menjadi UU Nomor 11 tahun 2020, masuk ke dalam pembahasan tentang cipta kerja.

Dalam UU tersebut, dicantumkan pasal setiap penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan, tidak terkecuali warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia, setidaknya dalam waktu 6 bulan. 

Selain syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan, ada jenis layanan publik lain yang mensyaratkan harus melampirkan kepemilikan atau menjadi peserta BPJS Kesehatan.  Jenis-jenis layanan publik yang mencantumkan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan selain mengurus SIM dan STNK ialah sebagai berikut

1. Jual Beli Tanah 

Keputusan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dicantumkan dalam Inpres No.1 Tahun 2022 berbunyi: 

Baca Juga: Soal Aturan Urus SIM, STNK, Jual Beli Tanah Hingga Umroh Wajib Pakai Kartu BPJS, Legislator Nasdem: Kebijakan Positif

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

2. Haji dan Umrah

BPJS Kesehatan juga menjadi syarat kepesertaan haji dan umrah. Aturan ini masih dalam pembahasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah penerapannya, namun Menteri Agama RI telah mengonfirmasi bahwa BPJS masuk sebagai syarat haji dan umrah adalah sebagai salah satu upaya kementerian untuk menyukseskan program BPJS Kesehatan. 

3. Kredit Usaha Rakyat

Jika sebelumnya permohonan kredit tidak melampirkan BPJS Kesehatan, maka untuk selanjutnya diwajibkan untuk melampirkan BPJS Kesehatan calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).  Hal itu diintruksikan oleh Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, berbunyi:

"Melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

Demikian ulasan soal syarat urus SIM dan STNK pakai BPJS Kesehatan, serta jenis-jenis layanan publik lain yang mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan. 

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI