Guspardi PAN: Serius Saja Belum Tentu Berhasil jadi Kepala Otorita IKN, Apalagi Rangkap Jabatan Menteri

Senin, 21 Februari 2022 | 11:34 WIB
Guspardi PAN: Serius Saja Belum Tentu Berhasil jadi Kepala Otorita IKN, Apalagi Rangkap Jabatan Menteri
Ilustrasi menteri kabinet kerja pemerintahan Jokowi-Maruf Istana Kepresidenan, Rabu (23/10/2019). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengaku pesimistis kepala otorita akan fokus membangun ibu kota negara (IKN) apabila ditunjuk dari kalangan menteri. Terlebih harus rangkap jabatan membagi tugas di kabinet.

Ia mengatakan Presiden Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apapun untuk memimpin ibu kota.

"Jadi harus serius artinya presiden menunjuk orang harus terlepas dari jabatan jabatan, tidak bisa rangkap jabatan karena program ini kan sedang disorot oleh orang," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Guspardi berpandangan orang yang serius dan fokus saja belum tentu berhasil memimpin pembangunan IKN ke depan. Apalagi mereka yang nantinya harus merangkap jabatan, membagi tugas dengan pekerja lain.

Baca Juga: Legislator PAN: Menteri Bisa Saja jadi Kepala Otorita IKN, Tapi Harus Mundur, Tak Boleh Rangkap Jabatan!

"Jadi gak boleh menyambi-nyambi. Sedangkan serius saja belum tentu dia berhasil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan amanah oleh presiden kepada yang bersangkutan," kata Guspardi.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus [antara]
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus [antara]

Mesti Lepas Jabatan Lama

Guspardi juga sebelumnya, mengatakan boleh saja Jokowi menunjuk salah satu menteri atau pejabat setingkat di lembaga dan instansi lain sebagai kepala otorita.

Hanya saja, pejabat atau menteri yang ditunjuk itu tidak boleh merangkap jabatan. Sehingga harus terlebih dulu mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru memimlin pembangunan IKN.

"Kalau seandainya presiden memilih salah seorang kementerian atau lembaga yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya," kata Guspardi.

Baca Juga: Pemindahan Ibu Kota Negara Harus Dicermati, Jangan Sampai Berakhir Mangkrak

Jokowi Bisa Tunjuk Menteri 

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi mengatakan kepala otorita ibu kota negara bisa dirangkap menteri yang ditunjuk Presiden.

"Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Dan dalam pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata Baidowi, Minggu (20/2/2022).

Sedangkan wakil kepala IKN, kata Baidowi, bisa dipilih dari figur di luar kementerian.

"Namun hal itu tergantung pilihan dari presiden apakah menunjuk kepala badan ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untk merangkap kepala badan otorita IKN. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," kata Baidowi.

Terkait siapa saja menteri yang bisa ditunjuk, kata Baidowi, tergantung Jokowi.

"Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden. Bisa Mendagri, Menteri PPN, Menko Polhukam atau menteri yang ditunjuk," ujarnya.

Baidowi mengatakan setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasi.

Adanya gugatan terhadap UU 3/2022 di Mahkamah Konstitusi, menurut Baidowi, tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK.

"Maka pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI