Resmi! Menag Yaqut Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dan Musala, Ini Ketentuan Lengkapnya

Senin, 21 Februari 2022 | 11:33 WIB
Resmi! Menag Yaqut Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dan Musala, Ini Ketentuan Lengkapnya
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Timesindonesia.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI