Resmi! Menag Yaqut Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dan Musala, Ini Ketentuan Lengkapnya

Senin, 21 Februari 2022 | 11:33 WIB
Resmi! Menag Yaqut Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dan Musala, Ini Ketentuan Lengkapnya
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Timesindonesia.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel) dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

Baca Juga: DMI akan Gandeng Kemenag untuk Atur Pengeras Suara Masjid Supaya Tidak Mengganggu

1) Subuh:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI