Suara.com - Jagat dunia maya dihebohkan dengan beredarnya tayangan video di TikTok yang menyebut pasien 'dicovidkan' di RSUD Cipayung. Akun TikTok, @tirtasiregar membuat pengakuan bahwa sang ibunda dicovidkan dan dipaksa untuk menandatangani surat persetujuan dari RSUD Cipayung, Jakarta Timur.
"Ibu gw negatif mau dicovidkan dan gw disuruh tandatangan di RSUD daerah Jaktim," tulis keterangan video yang diunggah di akun @tirtasiregar, yang dikutip Suara.com, Senin (21/2/2022).
Dari pengakuan seorang wanita di akun tersebut mengatakan bahwa ia diminta untuk meneken surat yang isinya bersedia dicovidkan walau hasil negatif, menjadi positif Covid-19. Namun ia menolak untuk menandatangani surat persetujuan tersebut.
"Assalamualaikum, untuk semua warga, teman-teman di tiktok. Hati-hati nih ya, kalau sakit jangan langsung dibawa ke rumah sakit atau UGD apalagi kalau batuk, pilek, dan sebagainya. Ini baru kejadian sama kami. Saya bawa ibu saya ke RSUD Cipayung itu saya diminta tandatangan bersedia dicovidkan. Walaupun hasilnya negatif. Saya kenapa bilang gitu langsung saya tolak. Enak aja ibu saya mau dicovidkan," tutur wanita dalam video di akun @tirtasiregar.
Baca Juga: Hoaks Covid-19 Membahayakan Siapa Saja?
Wanita itu menceritakan bahwa sebelum di bawa ke RSUD Cipayung, sang ibu menjalani tes Covid-19 di salah satu RS swasta dan hasilnya negatif.
"Karena sebelum masuk ke RSUD, sebelumnya dites di rumah sakit (lain) dan hasil tesnya negatif covid, nah saya tunjukkin donk suratnya. Katanya di sini aturannya walaupun negatif hasilnya tetapi harus mau dicovidkan. Coba kayak begitu, Rumah sakit umum daerah loh Cipayung, itu punya pemerintah. Orang negatif itu harus dicovidkan," kata wanita berbaju merah itu.
"Yang parahnya lagi dibikin perawatannya di luar, di lapangan dibikin tenda. Coba dingin- dingin cuaca begini, pasien dirawat di luar, bukannya makin sembuh makin sakit. Waduh gawat hati-hati teman teman semua," sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Cipayung, Ekonugroho Budhi Prasetyo menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
Ekonugroho menjelaskan, pada kasus tersebut, pasien berinisial M, usia 64 tahun, berobat ke RSUD Cipayung pada 16 Februari 2022 pukul 22.15 WIB, dengan keluhan batuk dan sesak sejak satu minggu sebelumnya.
Baca Juga: Simak Baik-baik! Berikut 6 Jawaban Ilmiah Penangkal Konspirasi Dicovidkan
Pasien juga membawa hasil pemeriksaan swab rapid antigen yang dilakukan 5 hari sebelumnya dengan hasil negatif.
"Berdasarkan pemeriksaan dokter, mempertimbangkan kondisi pasien saat itu, dengan perjalanan sakit yang telah satu minggu, ditambah lagi pasien yang berusia lanjut serta mempunyai penyakit komorbid hipertensi dan asma, maka dokter merencanakan untuk melakukan pemeriksaan dengan rapid antigen ulang sekaligus akan dilakukan pemeriksaan PCR. Hal ini semata-mata agar pasien mendapat penanganan yang sesuai dengan jenis sakit dan kebutuhan pengobatannya," Ekonugroho dalam keterangannya yang dikutip Senin.
Selain itu, kata Eko, pemeriksaan tersebut juga untuk memastikan agar tempat perawatan sesuai, mencegah pasien Covid-19 bercampur tempat perawatan dengan pasien bukan Covid-19.
Ekonugroho menuturkan pada saat penjelasan dan permintaan persetujuan tertulis tentang rencana pemeriksaan dan penempatan sementara pasien, sebelum pasti apakah pasien menderita Covid-19 atau bukan.
"Keluarga menganggap bahwa prosedur tersebut sebagai 'mengcovidkan' pasien. Keluarga menolak mengikuti rencana penanganan pasien dan selanjutnya membawa pulang pasien," ucap dia.
Ekonugroho menyebut bahwa kemampuan alat tes untuk mengetahui apakah seseorang benar menderita Covid-19 atau tidak, berbeda seiring perjalanan penyakit.
Secara umum kata Ekonugroho, pemeriksaan dengan PCR mempunyai tingkat akurasi paling tinggi sehingga menjadi acuan utama untuk penegakan diagnosis COVID-19.
Ekonugroho melanjutkan, pemeriksaan rapid antigen pada awal sakit, bisa jadi memberikan hasil ‘masih negatif’, karena jumlah virus yang masih terlalu rendah untuk bisa dideteksi oleh tes rapid antigen, namun hanya bisa terdeteksi dengan tes PCR.
Setelah kondisi sakit berjalan beberapa hari, di mana jumlah virus bertambah banyak, maka baru dapat dideteksi, baik dengan tes rapid antigen maupun PCR.
"Hal ini sering ditemukan dalam situasi sehari-hari, sehingga tidak jarang diperlukan pemeriksaan ulang untuk memastikan apakah seseorang pasti menderita Covid-19 atau tidak," papar Ekonugroho.
Selain itu, Ekonugroho mengatakan, dalam kondisi saat ini, sebagai upaya menjaga agar tidak terjadi klaster di fasilitas kesehatan termasuk di rumah sakit, dilakukan skrining dan pemisahan pasien dalam beberapa tahap.
Mulai dari skrining awal (triase) berdasarkan keluhan dan tanda vital pasien, pasien yang bergejala serupa dengan Covid-19 dipisahkan dengan pasien dengan gejala lain.
Kata Ekonugroho, di RSUD Cipayung, pelayanan di tenda diberikan untuk pasien yang tidak menunjukkan gejala Covid-19, sedangkan pada pasien yang diduga menderita Covid-19 selama masa menunggu hasil pemeriksaan rapid antigen atau PCR, disiapkan lokasi yang berbeda di dalam gedung rumah sakit.
Setelah diperoleh kepastian diagnosis pasien, barulah kata dia, pasien yang membutuhkan rawat inap akan dialihkan ke ruang rawat di bangunan induk melalui jalur khusus yang disiapkan.
"Sekali lagi, hal ini dilakukan dalam rangka meminimalisir kemungkinan terjadinya penularan di dalam rumah sakit dan menjaga agar pasien dengan Covid-19 tidak dirawat dalam satu area dengan pasien bukan Covid-19," ungkap Ekonugroho.
Karena itu, Ekonugroho mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti peraturan yang berlaku selama masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Masyarakat kata dia juga selalu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan mengurangi mobilitas dan segera melengkapi vaksinasi sekaligus vaksinasi booster sesuai jadwal.
"Jika sakit, segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan dan mengikuti petunjuk yang dokter berikan."