Suara.com - Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan akan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan lantaran diduga menjadi affiliator investasi bodong binary option.
Kuasa hukum korban, Finsensius Mendrofa menyebut Doni Salmanan akan dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat ini.
"Dalam waktu dekat akan dilaporkan di Bareskrim, termasuk nama-nama yang sering disebut top ten itu, karena masing-masing mereka ini beda-beda platform tapi hampir semua sama seperti Binomo," kata Finsensius saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).
Kekinian, kata Finsensius, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dari puluhan korban. Dia juga mengklaim jumlah korban dalam kasus ini terus bertambah.
Baca Juga: Indra Kenz Akui Salah dan Minta Maaf, Netizen: Duitnya Udah Diputer, Lupa Sama Korban
"Kami sedang memverifikasi bukti-bukti dari puluhan korban yang masuk kepada kami. Karena korban terus bertambah, kalau sudah bukti sudah lengkap maka korban akan membuat laporan di Bareskrim," katanya.
"Intinya kita bongkar semua, ada bukti kita bongkar," imbuhnya.
Pada 3 Februari 2022 lalu, Finsensius juga telah melaporkan crazy rich asal Medan Indra Kenz ke Bareskrim Polri. Indra Kenz dilaporkan atas kasus penipuan berkedok investasi bodong binary option Binomo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan status kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.
"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ramadhan, Jumat (18/2/2022) lalu.