Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Mardani PKS: Niat Baik Dengan Cara Yang Buruk

Senin, 21 Februari 2022 | 09:46 WIB
Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan, Mardani PKS: Niat Baik Dengan Cara Yang Buruk
Anggota Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera. (Tangkapan layar/istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, angkat bicara mengenai aturan yang mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi jual beli tanah. Menurutnya, aturan itu sebenarnya punya niat baik, hanya saja dilakukan dengan cara yang buruk.

"Pertama ini niat baik dengan cara yang buruk. Mestinya kegagalan BPJS jangan ditimpakan pada kementerian lain bebannya," kata Mardani kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Selain itu, Mardani juga mengatakan, adanya aturan tersebut justru memperpanjang proses bisnis. Hal itu disebut juga bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo.

"Ini memperpanjang proses bisnis. Justru bertentangan dengan Jokowi melakukan regulasi. Ini menambang regulasi," tuturnya.

Ia menegaskan, bahwa aturan yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) justru hanya membebankan rakyat saja.

"Kasihan masyarakat mesti menanggung beban yang tidak seharusnya. Dan akan diterapkan pada 1 Maret lebih berat lagi," tandasnya.

Untuk diketahui, mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi jual beli tanah.

Hal ini sesuai dengan isi Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat itu.

Baca Juga: Soal Aturan Urus SIM, STNK, Jual Beli Tanah Hingga Umroh Wajib Pakai Kartu BPJS, Legislator Nasdem: Kebijakan Positif

Dalam surat itu dijelaskan syarat baru lampiran BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai dengan amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI