Sidang Kasus Terorisme Munarman Berlanjut Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi Meringankan

Senin, 21 Februari 2022 | 09:00 WIB
Sidang Kasus Terorisme Munarman Berlanjut Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi Meringankan
Aziz Yanuar (kiri) tim pengacara terdakwa kasus terorisme Munarman saat jeda sidang di PN Jaktim. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan kasus tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman, Senin (21/2/2022) hari ini. Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa.

Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Munarman menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan kurang lebih tujuh saksi. Dalam perkara tindak pidana terorisme, untuk identitas mulai dari perangkat persidangan maupun para saksi harus dijaga kerahasiaan sebagaimana Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.

"Rencana tujuh saksi," ucap Aziz kepada wartawan.

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga: Munarman Ungkap Cara Densus 88 Interogasi Terduga Teroris: Tangan Diborgol, Kaki Dirantai, Mata Ditutup

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga: Munarman Kritik Densus 88: Tangan Saya Diborgol Hingga Mata Ditutup Saat Ditangkap

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI