Suara.com - Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi melihat ada peluang kepala otorita ibu kota negara bisa dirangkap menteri.
Tapi menurut analis politik Ujang Komaruddin, bisa jadi arah pandangan Baidowi untuk mendorong Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa sebagai kepala otorita.
Suharso sekarang menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
"Kelihatan arahnya ke sana. PPP kelihatan ingin ketumnya, Suharso, menjadi Kepala Otorita IKN," kata Ujang dihubungi, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga: Politikus PPP Sebut Menteri Bisa Rangkap Kepala IKN, Politikus PKS: akan Jadi Contoh Buruk
Ujang menilai tidak ada yang salah dari keinginan itu, tetapi kecil kemungkinan akan terwujud karena penunjukan kepala IKN merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
"Itu kan keinginan PPP dan namanya juga usulan dan usaha, sah-sah saja. Namun kelihatannya keinginan PPP tersebut akan bertepuk sebelah tangan," kata Ujang.
Menurut prediksi Ujang, Jokowi akan menunjuk figur lain di luar kabinet.
"Akan pilih orang yang sevisi dan dekat dengan Jokowi. Soal siapa orangnya, yang tahu hanya Jokowi," ujar direktur eksekutif lembaga Indonesia Political Review.
Pandangan Baidowi merupakan penafsiran dari UU IKN Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri.
Baca Juga: Anggota Fraksi PPP: Jokowi Bisa Tunjuk Menteri untuk Rangkap Pimpin IKN
Siapa menteri yang kemungkinan menjadi kepala IKN, kata Baidowi, tergantung keputusan Jokowi.
"Bisa mendagri, menteri PPN, menkopolhukam atau menteri yang ditunjuk," ujarnya.
Tetapi, Baidowi Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi mengatakan kepala otorita ibu kota negara bisa dirangkap menteri yang ditunjuk Presiden.
Sedangkan wakil kepala IKN, kata Baidowi, bisa dipilih dari figur di luar kementerian.
"Namun hal itu tergantung pilihan dari Ppresiden apakah menunjuk kepala badan ororitas IKN atau menunjuk salah satu menteri untk merangkap kepala badan otorita IKN. Yang jelas peluang itu sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN," kata Baidowi.
Baidowi mengatakan setelah UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasi.
Adanya gugatan terhadap UU 3/2022 di Mahkamah Konstitusi, menurut Baidowi, tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK.
"Maka pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK," kata dia.