BPNT akan Dicairkan secara Tunai, Mensos Tegaskan Proses Penyalurannya Terus Dimatangkan

Minggu, 20 Februari 2022 | 18:46 WIB
BPNT akan Dicairkan secara Tunai, Mensos Tegaskan Proses Penyalurannya Terus Dimatangkan
Menteri Sosial, Tri Rismaharini. (Dok: Kemensos)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Percepatan pencairan bantuan sosial (bansos) terus dilakukan, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus mendorong hal tersebut salah satunya dengan menghadirkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako secara tunai.

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengatakan BPNT merupakan salah satu langkah penting dalam upaya percepatan penyaluran bansos dan Kemensos sendiri telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia sebagai instansi penyalur BPNT tersebut.

Untuk mekanisme pencairan bantuan oleh PT Pos Indonesia, Mensos menegaskan pencairannya tidak melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sehingga diharapkan bisa meningkatkan kecepatan dalam penyaluran.

“Proses penyaluran secara tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT/Kartu Sembako terus dimatangkan. Nantinya mereka dapat menerima bantuan untuk tiga bulan dalam sekali pencairan. KPM bisa mencairkan bantuan sekaligus untuk tiga bulan," kata Mensos di Jakarta, Minggu (20/2/2022).

Baca Juga: Bagi-bagikan Sembako di Ragunan, Sekjen Gerindra Minta Doa ke Warga Agar Prabowo Jadi Presiden

Sementara itu tahun anggaran 2021, pagu bansos Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kemensos sebesar Rp102.517.951.650.000, dimana 2,1% dari pagu tersebut, masih membutuhkan penyaluran pada tahun 2022.

Mensos menegaskan, keputusan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai, merupakan hasil evaluasi dari penyaluran di sejumlah tempat. Di antara informasi yang didapat adalah KPM menerima bantuan dalam bentuk paket, yang semestinya KPM bisa bebas menentukan jenis barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan. Di sejumlah lokasi juga diketahui kualitas barangnya di bawah standar.

Sebelumnya pada kesempatan mengecek pencairan bansos di sejumlah daerah, Mensos sudah menekankan bahwa BPNT bisa diambil manfaatnya dalam bentuk tunai dengan nilai sebesar Rp 200 ribu per bulan. Mensos mengutip Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. 

"Di Perpres nomor 63 tahun 2017 penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang. Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai," kata Mensos beberapa waktu yang lalu.

Dengan adanya kepastian pencairan bantuan secara tunai diharapkan dapat dapat semakin mendekatkan KPM terhadap barang yang dibutuhkan sedangkan untuk meningkatkan akurasi salur bansos Mensos terus melakukan pembaruan data.

Baca Juga: Kisah Epik Kenalan Cowok Lewat Dating Apps, Belum Ketemu Udah Minta Sembako, Publik: Ngakak Tapi Kasihan

"Saya menandatangani SK setiap bulan. Jadi setiap bulan dilakukan pembaruan data karena data kependudukan kan selalu dinamis. Begitu saya sahkan, sebentar kemudian ada yang meninggal ada yang pindah dan sebagainya," ujar Mensos.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah secara terus menerus melakukan pembaruan data penduduk dana menyingkronkannya dengan data Kementerian Dalam Negeri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI