BPJS Kesehatan Siap Bayar DP Klaim RS Hingga 60 Persen

Siswanto Suara.Com
Minggu, 20 Februari 2022 | 15:35 WIB
BPJS Kesehatan Siap Bayar DP Klaim RS Hingga 60 Persen
Ilustrasi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan kesiapan membayar uang muka hingga 60 persen untuk rumah sakit yang memberi mutu pelayanan tinggi terhadap pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.

"Klaim belum diverifikasi kami bisa berikan. Buat apa diberikan, biar rumah sakit memberikan pelayanan lebih bermutu pada peserta BPJS Kesehatan," kata Ghufron, hari ini.

Ghufron mengatakan BPJS Kesehatan akan menilai pelayanan tiap rumah sakit kepada peserta program JKN-KIS dengan indikator mutu layanan.

BPJS Kesehatan akan memberi penghargaan pada rumah sakit yang memberikan layanan terbaik bagi peserta JKN dengan pembayaran klaim di muka hingga 60 persen, sisa klaimnya akan dibayarkan secara penuh setelah berkas klaim selesai diverifikasi.

Baca Juga: Aturan Baru Presiden Jokowi: Urus SIM, STNK, Jual Beli Rumah, dan Naik Haji Harus Tunjukkan Kartu Peserta BPJS Kesehatan

"Jadi kalau layanannya itu bagus, kepatuhannya bagus, ada indikatornya. Indikator bisa dipenuhi dengan baik, kami berikan bisa sampai 60 persen, tergantung kinerja dan mutu layanan kepada peserta," katanya.

Ghufron mengatakan kebijakan tersebut dilakukan agar rumah sakit mitra BPJS Kesehatan memiliki arus kas yang lancar supaya bisa memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada peserta JKN-KIS.

Ghufron menginginkan tidak ada rumah sakit yang mendiskriminasi atau menomorduakan pasien peserta BPJS Kesehatan dengan pasien kategori lain. Dia menginginkan rumah sakit memberikan pelayanan yang prima terhadap peserta JKN-KIS dan akan memberikan insentif bagi RS tersebut berupa pembayaran klaim di muka.

Ghufron menegaskan bahwa keuangan BPJS Kesehatan kini sudah sehat dan mencukupi untuk menerapkan kebijakan tersebut.

"Keuangan kita sudah sehat, meskipun tidak terlalu sehat, tapi sudah sehat. Definisi sehat itu menurut peraturan pemerintah apabila kita memiliki dana cadangan untuk membayar satu setengah bulan, kami sekarang sudah bisa membayar untuk 4,8 bulan," katanya.

Baca Juga: Bakal Ada Syarat Tambahan Saat Membuat SIM, Wajib Memiliki BPJS Kesehatan?

Kebijakan pembayaran klaim di muka ini telah diterapkan oleh BPJS Kesehatan sejak November 2021, namun hingga saat ini belum seluruh rumah sakit memanfaatkannya.

Ghufron mengajak agar rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa memberikan pelayanan terbaik terhadap peserta JKN dan mendapatkan insentif pembayaran klaim di muka. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI