"Pelakunya diduga kuat dilakukan oleh anggota polisi setelah Propam Polda Sulteng dan Propam Polres Parigi Moutong melakukan pemeriksaan 17 personil anggota polres. Serta mengambil sampel 20 pucuk senjata api dan 60 butir proyektil yang dibawa anggota Polres saat melakukan pengamanan demonstrasi berujung chaos di Desa Katulistiwa," kata Dedi kepada Suara.com, Sabtu (19/2/2022).
Dedi juga menceritakan apa yang membuat Komnas HAM memiliki dugaan pelakunya anggota polisi.
"Keyakinan Komnas HAM terhadap pelaku penembakan setelah melakukan interview mendalam dalam penyelidikan yang dilakukan di lapangan," ujar Dedi.
Dedi juga menyinggung pernyataan kepala divisi propam Mabes Polri bahwa pelakunya anggota polisi, meski belum disampaikan secara resmi ke publik.
"Sekalipun pada kesempatan tersebut jenderal dengan dua bintang dipundaknya ini belum menyampaikan secara detail identitas pelaku, namun dia memastikan pelakunya adalah anggota polisi yang berpakaian sipil," kata Dedi.
Kadiv Propam Mabes Polri menegaskan bukan cuma pelaku yang akan diberikan sanksi, kepala satuan dan kepala kepolisian resor juga akan diproses.
Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tenggara mengapresiasi kepolisian yang segera memproses kasus penembakan terhadap Erfaldy.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudi Sufaryadi berjanji segera mengungkap pelaku.