Kasus Parigi Moutong, Anggota DPR: Tidak Boleh Ada Lagi Peluru Polri Digunakan untuk Tembak Rakyat Sendiri

Minggu, 20 Februari 2022 | 15:01 WIB
Kasus Parigi Moutong, Anggota DPR: Tidak Boleh Ada Lagi Peluru Polri Digunakan untuk Tembak Rakyat Sendiri
Ilustrasi peluru (ANTARA/HO/Polresta Jayapura Kota)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warga meninggal dunia setelah terkena tembakan dalam demonstrasi menolak kehadiran tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Jatuhnya korban jiwa pemuda berusia 21 tahun dalam unjuk rasa itu dikecam oleh sejumlah anggota DPR.

Anggota Komisi III DPR Santoso menyebutnya sebagai "cermin carut-marutnya penambangan yang terjadi di Indonesia."

Santoso mendesak pemerintah menyikapi kasus itu secara serius, "sudah sepantasnya izin penambangan itu dicabut oleh Kementerian ESDM agar tidak kembali memakan korban masyarakat sipil lagi." 

Baca Juga: Komnas HAM Meminta Polisi Transparan Dalam Penyelidikan Pelaku Penembakan Warga Tolak Tambang Emas di Parigi Moutong

Pelaku yang menembak warga bernama Erfaldy diduga petugas kepolisian berpakaian sipil.

Anggota DPR Fraksi Demokrat mendesak Polda Sulawesi segera menangkapnya.

"Meminta kepada jajaran Polda Sulteng untuk dapat menemukan siapa pelaku penembakan itu agar terang benderang motif dari pelaku melakukan penembakan," kata Santoso.

Kejadian di Parigi Moutong diharapkan menjadi kasus terakhir.

"Tidak boleh ada lagi peluru Polri yang dibeli dari pajak yang rakyat bayarkan digunakan untuk menembak rakyat sendiri," kata Santoso.

Baca Juga: Desak Polri Usut Tuntas Penembakan Warga di Sulteng, LPSK: Pelaku Harus Diproses Hukum Pidana

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah Dedi Askar menyebut sudah ada titik terang mengenai siapa orang yang menembak demonstran.

"Pelakunya diduga kuat dilakukan oleh anggota polisi setelah Propam Polda Sulteng dan Propam Polres Parigi Moutong melakukan pemeriksaan 17 personil anggota polres. Serta mengambil sampel 20 pucuk senjata api dan 60 butir proyektil yang dibawa anggota Polres saat melakukan pengamanan demonstrasi berujung chaos di Desa Katulistiwa," kata Dedi kepada Suara.com, Sabtu (19/2/2022).

Dedi juga menceritakan apa yang membuat Komnas HAM memiliki dugaan pelakunya anggota polisi.

"Keyakinan Komnas HAM terhadap pelaku penembakan setelah melakukan interview mendalam dalam penyelidikan yang dilakukan di lapangan," ujar Dedi.

Dedi juga menyinggung pernyataan kepala divisi propam Mabes Polri bahwa pelakunya anggota polisi, meski belum disampaikan secara resmi ke publik.

"Sekalipun pada kesempatan tersebut jenderal dengan dua bintang dipundaknya ini belum menyampaikan secara detail identitas pelaku, namun dia memastikan pelakunya adalah anggota polisi yang berpakaian sipil," kata Dedi.

Kadiv Propam Mabes Polri menegaskan bukan cuma pelaku yang akan diberikan sanksi, kepala satuan dan kepala kepolisian resor juga akan diproses.

Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tenggara mengapresiasi kepolisian yang segera memproses kasus penembakan terhadap Erfaldy.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudi Sufaryadi berjanji segera mengungkap pelaku.

REKOMENDASI

TERKINI