Kasus Parigi Moutong, Anggota DPR: Tidak Boleh Ada Lagi Peluru Polri Digunakan untuk Tembak Rakyat Sendiri

Minggu, 20 Februari 2022 | 15:01 WIB
Kasus Parigi Moutong, Anggota DPR: Tidak Boleh Ada Lagi Peluru Polri Digunakan untuk Tembak Rakyat Sendiri
Ilustrasi peluru (ANTARA/HO/Polresta Jayapura Kota)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang warga meninggal dunia setelah terkena tembakan dalam demonstrasi menolak kehadiran tambang emas di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Jatuhnya korban jiwa pemuda berusia 21 tahun dalam unjuk rasa itu dikecam oleh sejumlah anggota DPR.

Anggota Komisi III DPR Santoso menyebutnya sebagai "cermin carut-marutnya penambangan yang terjadi di Indonesia."

Santoso mendesak pemerintah menyikapi kasus itu secara serius, "sudah sepantasnya izin penambangan itu dicabut oleh Kementerian ESDM agar tidak kembali memakan korban masyarakat sipil lagi." 

Pelaku yang menembak warga bernama Erfaldy diduga petugas kepolisian berpakaian sipil.

Anggota DPR Fraksi Demokrat mendesak Polda Sulawesi segera menangkapnya.

"Meminta kepada jajaran Polda Sulteng untuk dapat menemukan siapa pelaku penembakan itu agar terang benderang motif dari pelaku melakukan penembakan," kata Santoso.

Kejadian di Parigi Moutong diharapkan menjadi kasus terakhir.

"Tidak boleh ada lagi peluru Polri yang dibeli dari pajak yang rakyat bayarkan digunakan untuk menembak rakyat sendiri," kata Santoso.

Baca Juga: Komnas HAM Meminta Polisi Transparan Dalam Penyelidikan Pelaku Penembakan Warga Tolak Tambang Emas di Parigi Moutong

Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah Dedi Askar menyebut sudah ada titik terang mengenai siapa orang yang menembak demonstran.

REKOMENDASI

TERKINI