Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Santoso meminta Polda Sulawesi memproses oknum anggota polisi penembak Erfaldi, pemuda yang tewas saat demo menolak tambang emas.
Polisi diminta cepat menangkap pelaku lantaran titik terang mulai ditemukan. Sebagaimana pernyataan Komnas HAM, pelaku yang menembak Erfaldi diduga polisi berpakaian preman.
"Meminta kepada jajaran Polda Sulteng untuk dapat menemukan siapa pelaku penembakan itu agar terang benderang motif dari pelaku melakukan penembakan," kata Santoso kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).
Santoso menegaskan, ke depan jajaran Polri tidak lagi sembarangkan melakukan penembakkan kepada warga. Terlebih kepada mereka yang jelas bukan merupkan pelaku tindak pidana, sebagaimana yang terjadi terhadap Erfaldy saat mengikuti demo.
"Tidak boleh ada lagi peluru Polri yang dibeli dari pajak yang rakyat bayarkan digunakan untuk menembak rakyat sendiri," katanya.
Diketahui, Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Provinsi Sulawesi Tengah Dedi Askar menyebut pelaku penembakan demonstran Erfaldy mulai menemukan titik terang.
Pelaku adalah anggota polisi yang mengenakan pakaian sipil atau berpakaian preman, sebagaimana disampaikan Devisi Propam Mabes Polri.
"Pelakunya diduga kuat dilakukan oleh anggota Polisi setelah Propam Polda Sulteng dan Propam Polres Parigi Moutong melakukan pemeriksaan 17 personil anggota Polres. Serta mengambil sampel 20 pucuk senjata api dan 60 butir proyektil yang dibawa anggota Polres saat melakukan pengamanan demonstrasi berujung chaos di Desa Katulistiwa," kata Dedi kepada Suara.com, Sabtu (19/2/2022).
Erfaldy meninggal karena terkena peluru panas saat bentrokan warga dengan polisi saat aksi demonstrasi menolak tambang emas milik PT Trio Kencana. Keyakinan Dedi pelaku diduga anggota polisi setelah dicermati dengan baik posisi saat korban jatuh tertembak, kondisi luka dan temuan proyektil di tubuh korban.
Baca Juga: Komnas HAM: Penembak Warga Tolak Tambang Emas di Parigi Moutong Adalah Polisi Berbaju Sipil
"Keyakinan Komnas HAM terhadap pelaku penembakan setelah melakukan interview mendalam dalam penyelidikan yang dilakukan di lapangan," ujar Dedi.
Dedi menuturkan meski belum disampaikan secara detail, namun pernyataan yang disampaikan Kadiv Propam Mabes Polri bahwa pelaku anggota polisi membuat kasus penembakan yang menyebabkan Erfaldy (21) tahun tewas semakin terang benderang.
Kata dia, segala narasi, argumentasi yang kuat sekalipun atas peristiwa yang terjadi menjadi tidak berdasar setelah Kadiv Propam Mabes Polri merilis siapa pelaku penembakan Aldi.
"Sekalipun pada kesempatan tersebut Jenderal dengan dua bintang dipundaknya ini belum menyampaikan secara detail identitas pelaku, namun dia memastikan pelakunya adalah anggota Polisi yang berpakaian sipil," ucap Dedi.
Terkait tewasnya Erfaldi yang tertembak, Kadiv Propam Mabes Polri menegaskan, sanksi tak hanya berhenti pada anggota yang melakukan penembakan, namun juga Kasat dan Kapolresnya juga harus diproses.
Atas gerak cepat Polda Sulteng, Komnas HAM Perwakilan Sulteng mengapresiasi atas komitmennya memproses kasus penembakan Erfaldi. Selain itu, Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudi Sufaryadi berjanji untuk segera mengungkap pelaku.
Kapolda Sulteng menyatakan pelaku akan dipecat secara tidak hormat dan diproses hukum di peradilan umum.