Suara.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT menjadi polemik dan menuai kontrak. Publik menanyakan apakah penerbitan permen itu atas sepengetahuan Presiden Joko Widodo atau tidak.
Menjawab pertanyaan tersebut, Staf Khusus Menaker Ida Fauziya, Dita Indah Sari memastikan bahwa Jokowi mengetahui adanya permenaker yang mengatur soal JHT.
"Pastilah (diketahui Presiden). Apalagi situasi seperti ini kok, masak presiden enggak mendengarkan?" kata Dita dalam diskusi daring, Minggu (20/2/2022).
Dita mengatakan, permenaker juga sudah didiskusikan dan diharmonisasi lebih dahulu dengan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Di sisi lain, permenaker terkait juga sudah melibatkan Kemneterian Hukum dan HAM.
"Itu kementerian yang terkait substansi teknis dan untuk aspek hukumnya peraturan," ucap Dita.
Karena itu, Dita memastikan bahwa aturan baru menyoal JHT yang tertuang lewat permenaker sudah sepengetahuan presiden.
"Jadi tidak akan ada permen yang bisa lolos kalau Kemenkumham tidak mengapprove bahwa ini sudah sesuai dengan aturan di atas, di samping atau di bawahnya. itu prosedur, semua permen begitu," imbuh Dita.
Baca Juga: Soal Pencairan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, AHY: Tidak Adil dan Tidak Logis!