"Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar.Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami. Pada Senin (21/2) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi," ucapnya.
Ia mengatakan, diundang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak.Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum akan diproses.
Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Sumut terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.
"Melakukan upaya hukum terhadap spekulan dan oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid-19 untuk mencari keuntungan pribadi," katanya.