Suara.com - Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mendukung upaya pemerintah mengambil langkah hukum atas temuan gudang penimbun satu juta liter lebih minyak goreng di Deli Serdang, Sumatra Utara.
"Ya tentu kita mendukung sepenuhnya langkah pemerintah dan aparat penegak hukum ya," kata Andre kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).
Andre mengingatkan bahwa pemerintah melalui Menteri Perdagangan sudah menerbitkan Permendag 06/2022 untuk menyelesaikan sengkarut kelangkaan minyak goreng.
Karena itu tinggal langkah penegakkan hukum yang harus diambil.
Baca Juga: Heboh! Emak-emak Beli Minyak Goreng Sampai Jatuhkan Monitor Kasir
"Tapi kalau memang masih ada pengusaha nakal yang menimbun ya kami mendorong Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penegakkan hukum. Karena kepentingan rakyat di atas segalanya," ucap Andre.
Diketahui, petugas gabungan menemukan gudang penyimpanan minyak goreng di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) dengan jumlah besar.
Tim Polda Sumut bersama Satgas Pangan setempat menemukan gudang minyak goreng saat melakukan monitoring terhadap komoditas bahan pokok penting itu.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol John Charles Edison Nababan membenarkan Tim Subdit I mendatangi tiga gudang di Deli Serdang, dalam rangka monitoring bahan pokok penting terhadap komoditas bahan pokok khususnya minyak goreng yang diduga mengalami kelangkaan.
John menyebutkan, pada pengecekan di gudang PT Indomarco Prismatama di Jalan Industri, Tanjung Morawa, Deli Serdang, Jumat (18/2/2022) ditemukan minyak goreng kemasan 1 liter dengan merek Parveen sebanyak 1.184 kotak atau 23.680 pcs.
Baca Juga: Distribusi Lambat, Pedagang Pasar Ungkap Stok Minyak Goreng Sudah Tidak Ada
Kemudian, PT Sumber Alafaria Trijaya Tbk di Jalan Kawasan Industri, Deli Sedang, ditemukan minyak goreng kemasan satu liter dengan merek Parveen sebanyak 1.121 karton atau 22.420 pcs dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk di Jalan Sudirman, Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang ditemukan minyak goreng kemasan merek Bimoli sebanyak 25.361 kotak.
"Dari pengecekan itu kita menemukan salah satu gudang menyimpan minyak goreng dalam jumlah besar.Saat ini temuan tersebut sedang kami dalami. Pada Senin (21/2) mendatang penyidik akan mengundang pemilik gudang untuk memberikan klarifikasi," ucapnya.
Ia mengatakan, diundang untuk klarifikasi, apakah ada indikasi penimbunan atau tidak.Tentunya jika ada indikasi pelanggaran hukum akan diproses.
Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Tim Satgas Pangan Sumut terus berkoordinasi melakukan monitoring terhadap perkembangan harga dan ketersediaan bahan pokok khususnya minyak goreng di pasaran.
"Melakukan upaya hukum terhadap spekulan dan oknum tertentu yang melakukan penimbunan bahan pokok minyak goreng dengan memanfaatkan isu Covid-19 untuk mencari keuntungan pribadi," katanya.