Buntut Pesawat Disorot Laser, Australia Tuding China Lakukan Intimidasi

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 20 Februari 2022 | 11:46 WIB
Buntut Pesawat Disorot Laser, Australia Tuding China Lakukan Intimidasi
Perdana Menteri Australia Scott Morrison (Getty Images)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perdana Menteri Australia Scott Morrison menuduh China melakukan “tindakan intimidasi” setelah kapal angkatan laut China mengarahkan laser ke pesawat pengintai militer Australia pekan lalu.

Sebuah pesawat patroli maritim P-8A disorot laser pada Kamis (16/2) saat terbang di atas dekat Australia Utara.

Laser itu berasal dari kapal Angkatan Laut Pembebasan Rakyat (PLA-N) yang berpotensi membahayakan nyawa, kata departemen pertahanan.

Morrison mengatakan pemerintahannya akan menuntut jawaban dari China.

Baca Juga: Dubes Australia Penny Williams Peringati Tragedi Perang Dunia II di Mentok, Tabur Bunga di Laut

“Saya tidak bisa melihatnya selain dari tindakan intimidasi, tidak beralasan,” kata Morrison dalam taklimat.

“Dan Australia tidak akan pernah menerima tindakan intimidasi seperti itu,” ujarnya.

Menteri Pertahanan Australia Peter Dutton menyebut insiden itu “aksi yang sangat agresif” yang terjadi di zona ekonomi eksklusif Australia.

“Saya rasa pemerintah China berharap tidak ada yang akan berbicara tentang tindakan intimidasi agresif ini,” kata Dutton kepada televisi Sky News.

“Kami melihat berbagai bentuk aksi itu tepat di seluruh kawasan dan di banyak bagian dunia,” katanya.

Baca Juga: Miliarder China Dituduh Manipulasi Pemilu Australia, Dianggap Pengikuti Partai Komunis

Kapal China berlayar ke Timur dengan kapal PLA-N lain melintasi Laut Arafura pada saat insiden itu terjadi, kata departemen itu.

Laut itu terletak di antara pantai utara Australia dan pantai Selatan Papua Nugini.

Hubungan antara Australia dan China, mitra dagang utamanya, memburuk setelah Australia melarang Huawei Technologies Co Ltd dari jaringan broadband 5G-nya pada 2018.

Kebijakan itu sebagai upaya memperketat undang-undang terhadap campur tangan politik asing dan mendesak investigasi independen terhadap asal-usul COVID-19. (Sumber: Antara/Reuters)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI