Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menegaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT usia 56 tahun tidak adil dan tidak logis.
Penegasan ini disampaikan AHY usai mendapat keluhan dari sejumlah buruh di pabrik PT Maspion, Sidoarjo, Jawa Timur (19/2/2022).
"Curhat mereka terkait JHT menjadi concern saya. Mereka merasa diperlakukan dengan tidak adil. Saya sepakat bahwa apa yang terjadi ini terkait dengan JHT adalah sesuatu hal yang tidak adil dan tidak logis," kata AHY.
AHY pun memerintahkan anggota Fraksi Partai Demokrat di DPR RI untuk menyampaikan keberatan para buruh tersebut dan meminta Menaker mencabut peraturan menteri tersebut.
Baca Juga: Aturan JHT Terbaru Tuai Polemik, Politisi PDIP: Jokowi Tak Akan Menyesatkan Rakyatnya
"Tentu ini tugas kami sebagai penyambung lidah rakyat, baik melalui jalur legislatif di tingkat pusat maupun daerah," ujarnya.
Lebih lanjut, AHY berharap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya Emil Dardak bisa juga memperjuangkan suara dan aspirasi serikat buruh di Jawa Timur.
"Kami sangat bersyukur ada Mas Emil Dardak sebagai salah satu pemimpin eksekutif di tingkat provinsi bersama Ibu Khofifah, mudah-mudahan kami bisa bersinergi untuk memperjuangkan suara dan aspirasi dari para serikat pekerja ini," ungkapnya.
Saat mengunjungi pabrik Maspion, AHY didampingi antara lain Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak beserta istri Arumi Bachsin, Sekjen PD Teuku Riefky Harsya, Bendahara Umum PD Renville Antonio, Wasekjen Agust Jovan Latuconsina, dan Deputi BPOKK SMR Edi Astawa.