"Sudah benar itu KSP Jenderal TNI AD Purn Mas Moeldoko paten, Merdeka!" ujarnya.
Dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Moeldoko menegaskan aturan terbaru JHT merupakan bukti perhatian pemerintah kepada pekerja saat mereka memasuki hari tua atau usia pasca produktif.
"Permenaker ini muncul untuk menghindari tumpang tindih antara JHT dengan JKP (jaminan kehilangan pekerjaan)," jelas Moeldoko.
Ia mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir tentang kelangsungan program JHT.
Moeldoko juga mengatakan bahwa saat ini kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat dari JHT cukup kuat.