Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PKB, Luqman Hakim, mengaku curiga ada pihak yang memang sengaja membenturkan rakyat dengan Presiden Joko Widodo. Kecurigaan itu muncul usai adanya aturan Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi jual beli tanah.
"Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya, dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat," kata Luqman kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Luqman menilai adanya aturan tersebut merupakan bagian dari kekuasaan yang konyol hingga sewenang-wenang. Menurutnya, tidak ada hubungan jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan.
"Apa hubungannya antara jual beli tanah dengan BPJS Kesehatan? Secara filosofi konstitusi, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara," ungkapnya.
Ia menilai, dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.
Untuk itu, ia mendesak agar Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk mencabut kebijakan Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi jual beli tanah.
"Saya minta Mentari ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan," tuturnya.
Menurutnya, jika di dalam instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan.
"Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya," tuturnya.
Baca Juga: Nama Kepala Otorita IKN dalam Genggaman, Sosoknya Senior yang Dekat dengan Jokowi
Untuk diketahui, mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi jual beli tanah. Hal ini sesuai dengan isi Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.