Suara.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan resmi melaporkan pemilik akun Twitter @Andiarief_ ke polisi, karena menuduh Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto terlibat dalam proyek tambang andesit.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDIP Jakarta Pusat Fuad Abdullah mengatakan, pemilik akun Twitter @Andiarief_ dilaporkan ke polisi hari Jumat (18/2).
"Alasannya, karena pemilik akun itu tidak merespons peringatan kami via media agar meminta maaf. Cuitan pemilik akun itu secara langsung dan sengaja menyinggung PDIP," kata Fuad, Sabtu (19/2/2022).
Fuad mengakui, pemilik akun itu menggunakan tanda baca tanya (?) dalam tulisannya di Twitter, terkait tuduhan Hasto terlibat penambangan.
Selengkapnya, pemilik akun itu mengunggah tulisan sebagai berikut: "Setelah PD difitnah atas kasus Wadas, kini tak terbukti. Bolehkah kami bertanya apa benar Hasto Sekjen PDIP berada di balik penambang andesit?"
Tapi, kata Fuad, tulisan pemilik akun itu mengumbar tuduhan tanpa data maupun fakta yang lengkap.
"Akhirnya, perbuatannya itu secara formal menyinggung dan menyerang kelembagaan partai. Sementara secara materiil sangat merugikan PDIP," tuturnya.
Dalam laporan ke polisi, Fuad mengadukan pemilik akun Twitter @Andiarief_ tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
"Melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata dia.
Baca Juga: Soal Gesekan di Tubuh PDIP, Pengamat: Bukan Sekadar Puan Vs Ganjar
Fuad menjelaskan, berkas laporannya juga dilengkapi fotokopi tulisan pemilik akun di Twitter tentang Hasto, serta ribuan tanggapan warganet atas unggahan tersebut.
Tak hanya itu, kata Fuad, pihaknya juga melengkapi berkas laporan dengan mengajukan dua orang saksi.
Penelusuran Suara.com, laporan itu sudah diterima polisi dan teregistrasi dengan nomor LP/B/359/II/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA PUSAT.