Suara.com - Pengamat politik Rocky Gerung mengeluarkan pernyataan menggelegar. Dia menyebut Presiden Jokowi terlibat dalam penahanan dana Jaminan Hari Tua atau JHT.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, penahanan dana JHT tersebut berkaitan dengan keputusan dari Menaker yang menyatakan jika bisa dicairkan ketika pemilik uang tersebut telah berusia 56 tahun.
Menurut Rocky Gerung, dalam keputusan Menaker mengenai pencairan dana JHT Jokowi terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut.
"Jadi dari awal kita tahu, seluruh keputusan yang menyangkut uang besar itu pasti di dalamnya ada misi Presiden," kata Rocky Gerung melalui akun YouTube-nya, Jumat (18/2).
Baca Juga: Legislatif Sebut Pencairan JHT di Usia 56 Tahun akan Memperparah Kemiskinan di Jateng
Dia mengungkit ketika Presiden Jokowi berujar bahwa orang nomor satu di Indonesia itu mengantongi uang sebesar Rp11 triliun.
"Itu artinya Presiden memang doyan mengumpulkan duit besar karena uang besar itu langusng berubah menjadi proyek. Padahal, sebetulnya bangsa ini tidak perlu proyek besar-besar," ujar Rocky Gerung.
Dia menyarankan lebih baik Presiden membangun proyek kecil, tetapi langsung dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
"Bikin jalan kecil-kecil biasa saja cukup dan perbaiki jalur kereta Jawa itu lebih efisian dan murah daripada buat bendungan besar-besar, untuk apa?" ucapnya.
Menurut dia, Jokowi tidak bisa memikirkan hal tersebut karena konsep yang dipikirkan adalah menggunakan uang besar sehingga muncul dugaan presiden terlibat dalam menahan duit buruh.
Baca Juga: Waduh! Aturan Baru JHT Bisa Perparah Kemiskinan di Jateng, Berikut Statistiknya
"Nah uang buruh itu uang besar, jadi Presiden Jokowi pasti kasih sinyal pada Menaker untuk dibuat peraturan baru tersebut," pungkas Rocky Gerung.