Suara.com - Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak Amelia Anggraini, menegaskan bahwa pembahasan RUU TPKS tidak boleh ditunda pasca Presiden Jokowi mengeluarkan Surpres dan DIM RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hal itu dilakukan, kata Amel, mengingat urgensinya RUU tersebut untuk meredam angka kekerasan seksual yang dinilai sudah kronis.
"Kalau kita mengacu pada disahkannya RUU TPKS sebagai UU inisiatif DPR kan sudah sebulan. Sehingga kita menginginkan harmonisasi antara draft RUU TPKS dan DIM dari pemerintah bisa berjalan cepat dengan menekankan kembali poin-poin substansi terkait pencegahan, pelindungan, pidana, dan recovery," kata Amel kepada wartawan, Sabtu (18/2/2022).
Amel menilai, pembahasan RUU TPKS dapat dilakukan saat masa reses jika memungkinkan selama tidak menabrak aturan yang berlaku.
"RUU TPKS menjadi perhatian ekstra dari kita semua. Dalam kondisi merebaknya omicron ini kita berharap anggota dewan kita diberikan kesehatan untuk membahas RUU TPKS. Tinggal kita tunggu political will dari pimpinan DPR terkait masa pembahasan RUU TPKS ini," tuturnya.
Ditengah darurat kekerasan seksual ini, Amel berharap pembahasan tingkat I dan II berjalan lancar tanpa ada drama seperti saat pengesahan RUU TPKS sebagai usulan DPR.
“Dinamika pasti ada, namun kita berharap pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dapat mengurucut pada hal-hal yang paling substansi dan segera bermufakat untuk kebaikan bersama. Bahwa tujuan kita semua agar Indonesia menjadi Negara yang aman dari kekerasan seksual," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengaku pihaknya belum menerima surat presiden terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Hal itu disampaikan Puan menjawab pertanyaan awak media, mengapa surpres terkait RUU TPKS tidak dibacakan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang. Sebab berdasarkan informasi yang sebelumnya, surpres TPKS sudah dikirim Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia ke DPR.
Baca Juga: Puan Maharani Akui Belum Terima Surpres Jokowi soal RUU TPKS
"Sampai hari ini DPR belum menerima surat dari pemerintah. Jadi kami masih menuggu surat dari pemerintah," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).