GP Ansor: Tindakan Polisi di Insiden KM 50 Tak Bisa Dikriminalisasi

Sabtu, 19 Februari 2022 | 09:36 WIB
GP Ansor: Tindakan Polisi di Insiden KM 50 Tak Bisa Dikriminalisasi
Komnas HAM di TKP tewasnya enam laskar FPI di Tol Cikampek KM 50, Jumat (18/12/2020)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan jika kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang menewaskan enam orang di KM 50 Cikampek merupakan bentuk tindakan tegas atas pembangkangan hukum.

Dengan demikian, GP Ansor menyatakan jika penembakan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian menegakkan hukum.

Dalam kasus ini, ada dua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian Polda Metro Jaya. Mereka adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Demikian hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/2/2022). Dalam pandangan dia, aparat telah bertindak sesuai kewenangannya.

"Tindakan aparat penegak hukum yang telah berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan standard operating procedure (SOP), maka tindakan sebagaimana demikian tidak sepatutnya dikriminalisasi," Abdul Rochman.

Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor Abdul Rochman di Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Abdul melanjutkan, insiden di KM 50 tidak akan menimbulkan korban jiwa apabila anggota FPI taat dan patuh pada aturan hukum. Kata dia justru sebaliknya, anggota FPI malah bersikap tidak kooperatif kepada aparat yang tengah menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Upaya perebutan senjata api dan penganiayaan terhadap aparat saat bertugas jelas tidak bisa dibenarkan. Dan, keberatan terhadap tindakan aparat penegak hukum hanya dapat ditempuh dengan cara damai dan beradab melalui mekanisme dan prosedur hukum," sambungnya.

Abdul menambahkan, pihaknya memandang insiden KM 50 sebagai suatu peristiwa yang memilukan yang semestinya dapat dihindarkan. GP Ansor juga berharap agar kasus ini tidak boleh terulang lagi di kemudian hari.

Baca Juga: Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Terpapar Covid-19, Sidang Tuntutan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin Ditunda Hakim

Dengan demikian, GP Ansor meminta kasus ini bisa diselesaikan dengan cara jernih dan menghasilkan keadilan hukum yang seadil-adilnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI