Belasan Wanita dan 3 Pria Diamankan saat Asik Pijat di Salon Plus-plus

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 19 Februari 2022 | 06:39 WIB
Belasan Wanita dan 3 Pria Diamankan saat Asik Pijat di Salon Plus-plus
Personel Satpol PP saat melakukan razia di salah satu salon yang digunakan plus-plus di Kawasan Nanggalo, Kota Padan. [Dok.Covesia.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penggerebekan terhadap Salon dan Panti Pijit plus-plus di beberapa titik di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis sore kemarin (17/2/2022).

Dalam razia tersebut petugas terpaksa mengamankan 16 orang wanita dan 3 orang laki-laki di lokasi.

"Di salah satu panti pijat, ada tiga pasangan yang kita amankan dari dalam kamar, sepertinya sedang melaksanakan pijat," ungkap Kasat Pol PP Mursalim, dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Lebih lanjut, Mursalim menjelaskan, bahwa Razia Pekat tersebut digelar Satpol PP Padang, untuk antisipasi atas laporan masyarakat yang merasa resah ulah aktifitas di panti pijat tidak sesuai dengan tujuannya.

Baca Juga: Gerebek Salon hingga Pijat Plus-plus di Padang, Satpol PP Gelandang 16 Wanita dan 2 Pria

"Masyarakat sudah resah dengan aktifitas panti pijat yang diduga ada plus-plusnya, membuat masyarakat sekitar menjadi resah," sebut Mursalim.

Kasat Pol PP bersama jajarannya lakukan pemanggilan kepada sejumlah tempat, yang melayani kegiatan yang melanggar norma-norma dan aturan.

Setelah dilakukan penggerebekan tersebut, pengelola panti pijit itu diberikan surat panggilan menghadap PPNS Pol PP Padang, untuk porses lebih lanjut.

"Semua yang kita amankan, dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh PPNS, sesuai prosedur, jika ada yang ditemukan nanti diindikasi lakukan maksiat, kita kirim untuk dibina lebih lanjut di Panti rehabilitasi Andam Dewi Solok," ujarnya.

Kasat Pol PP Padang dengan tegas mengimbau kepada seluruh pengusaha panti pijat dan salon yang ada di Kota Padang, agar benar-benar berusaha sesuai dengan aturan dan tidak menambah dengan "plus-plus", sehingga tidak menganggu ketertiban serta norma-norma yang berlaku di Kota Padang.

Baca Juga: Setelah Digeruduk Warga, Pemilik Tempat Pijat Plus-plus di Depok Ditetapkan sebagai Tersangka

"Kita tidak melarang pengusaha melakukan usahanya, namun jangan ada tambahan yang membuat masyarakat resah ulah usaha yang dimiliki, kita juga ingatkan kepada seluruh pengusaha yang ada di Kota Padang, Personil Satpol PP akan terus lakukan pengawasan, jika ditemukan kegiatan yang melanggar akan kita berikan tindakan tegas," pungkasnya.

Berita ini sebelumnya dimuat Covesia.com jaringan Suara.com dengan judul "Razia Salon Plu-plus di Padang, Satpol PP Amankan 16 Wanita dan 3 Pria"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI