Hal senada dikatakan Pengamat Politik Senior Fachry Ali yang merespon positif pengumuman KPU tersebut. Menurutnya, penetapan penyelenggaraan pemilu yang diumumkan dua tahun sebelumnya memiliki pengaruh terhadap kesiapan masyarakat secara keseluruhan, termasuk juga organisasi politik.
"Kita harap seluruh bangsa bersiap diri untuk acara politik yang penting ini," ucapnya.
Untuk diketahui, penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 telah dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022, Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.