Suara.com - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai, pemerintah seharusnya memberikan kepastian kepada masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan usai kena PHK atau usai masa pensiun.
Hal itu dilakukan jika pemerintah tetap ngotot dengan aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengatur pencairan dan JHT hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.
"Karena sesungguhnya dibutuhkan masyarakat dalam pekerjaan, kepastian dapatkan pekerjaan. Jadi kalau memang pemerintah mau menahan (pencairan JHT) usia 56 tahun, pemerintah harus membuat kebijakan agar semua warga negaranya yang di-PHK ataupun istilahnya pensiun dapat pekerjaan, intinya begitu," kata Trubus dalam diskusi bertajuk 'Unboxing Kebijakan JHT Indonesia' secara daring pada Jumat (18/2/2022).
Trubus mengatakan, jika pemerintah tidak menghadirkan solusi seperti apa yang ia sarankan misalnya, maka kegaduhan tetap terus terjadi.
Baca Juga: Polemik Pencairan Dana Pensiun Pekerja, Moeldoko: Menghindari Tumpang Tindih JHT dengan JKP
"Masyarakat sendiri tuntutan publik juga sangat luar biasa karena kondisi pandemi kondisi istilahnya kantong kempes itu masih ada," ungkapnya.
Trubus menjelaskan, adanya protes yang dilakukan oleh publik terhadap aturan pencairan JHT 56 tahun tersebut lantaran JHT sangat diperlukan oleh masyarakat. Apalagi masyarakat yang baru saja diputus kerja lantaran pandemi.
"Emosi masyarakat jadi muncul timbul karena apa karena munculnya masyarakat itu dia berharap sekali JHT ini sebagai bagian untuk mempertahankan hidupnya ketika situasi di PHK ataupun apa pokoknya sudah berjalan kira-kira gitu nah ini harapan yang begitu besar," katanya.
Sementara pemerintah, kata Trubus, seakan-akan kurang dalam merespons adanya sejumlah protes masyarakat. Trubus menilai sejak awal aturan tersebut dirilis pun minim sosialisasi.
Terlebih masyrakat kekinian dinilai dalam situasi lebih percaya dengan media sosial ketimbang informasi dari lembaga-lembaga resmi.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Pertimbangkan Banyak Hal Terkait Aturan Program Jaminan Hari Tua
"Persoalannya minimnya komunikasi publik pemerintah atas persoalan JHT ini karena sesungguhnya pemerintah sendiri sebelum mengeluarkan ini harusnya sudah melalui proses-proses yang disebut itu hanya konsultasi publik," katanya.