Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tidak ada pengambilalihan tanah masyarakat dalam pengadaan lahan proyek pemerintah di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo pada awal Februari 2022 mulai lakukan inventarisasi dan identifikasi kepemilikan tanah bagi masyarakat di Desa Wadas yang telah menerima.
"Bendungan Bener ini adalah salah satu dari 14 bendungan baru di Jawa Tengah (Jateng) yang masuk PSN. Presiden juga telah menerbitkan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Kami harap kendala pengadaan tanah ini dapat segera teratasi," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati dalam keterangannya yang ditulis Jumat (18/2/2022).
Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jateng Dwi Purnama menjelaskan, Kementerian ATR/BPN selaku pelaksana bertugas untuk menginventarisasi dan mengidentifikasi (inven-iden) kepemilikan tanah.
Baca Juga: Gambarkan Desa Wadas, Anak-anak Melukiskan Kegelisahan Desanya Dijadikan Areal Tambang
Pengukuran dilakukan agar jumlah luas tiap bidang tanah, pemegang hak, dan tanam tumbuh di atasnya dapat diketahui secara jelas. Dengan pendampingan dinas pertanian, tim penilai, dan pemilik tanah.
Dwi Purnama menegaskan, tidak ada pengambilalihan tanah warga, melainkan ini adalah proses dari pengadaan tanah.
Melalui proses inven-iden ini justru Kementerian ATR/BPN sedang melaksanakan hak masyarakat untuk mengetahui luas kepemilikan yang kemudian dilakukan penilaian, sehingga muncul nilai ganti untung bagi warga yang telah setuju,
"Tahap ini merupakan proses untuk menentukan nilai ganti pembayaran pemerintah. Nilainya pasti nilai yang tidak merugikan bagi pemilik. Bukan kita yang menilai, namun menggunakan tim appraisal independen," kata Dwi.
Berdasarkan data sampai dengan 17 Februari 2022 dari target pengadaan tanah kurang lebih 5.274 bidang sebanyak 3.970 bidang tanah masyarakat telah menerima uang ganti untung dari pemerintah dan 448 bidang sedang dalam proses persiapan pembayaran serta 176 bidang dalam perkara di pengadilan menunggu putusan Kasasi.
Baca Juga: Akademisi IPB hingga UGM Tolak Penambangan di Desa Wadas, Minta Ganjar Cabut Izin Amdal
Sementara di Desa Wadas, target kurang lebih 617 bidang, masyarakat yang menerima sejumlah 338 bidang telah dilaksanakan invent & iden pada tanggal 8-10 februari 2022 dengan hasil 318 bidang selesai, 20 lainnya pemilik belum hadir. Pemilik tanah yang masih ragu-ragu sebanyak 185 bidang dan yang belum menerima sebanyak 94 bidang.
Sejatinya, Bendungan Bener dibangun demi kepentingan masyarakat. Bendungan ini dapat memenuhi kebutuhan irigasi pertanian seluas 15.519 hektare meliputi wilayah Guntur, Penungkulan, Kedungputri, Boro, Mranti, Jrakah, Loning, hingga Kragilan.
Selain itu, dapat memenuhi kebutuhan air baku 1.500 liter per detik untuk Kabupaten Purworejo, Kebumen, dan Kulonprogo. Manfaat lainnya untuk PLTA 10 Megawatt, lahan konservasi, upaya reduksi banjir, dan meningkatkan pariwisata.
Sebagai catatan, selain mendapat ganti untung, pemerintah berkomitmen setelah tanah selesai diambil manfaat tambangnya akan direklamasi atau ditutup kembali.
Rencana berikutnya akan ditanami dengan komoditas perkebunan, dikembangkan sebagai objek wisata atau dikembangkan sesuai keinginan masyarakat yang izin pengelolaannya akan diberikan pada masyarakat dengan model kerja sama. Dalam proses konstruksi bendungan, kesempatan menjadi pekerja juga terbuka bagi masyarakat sekitar.