Habiburokhman DPR: Kasus Ceramah 'Wayang' Ustaz Khalid Basalamah Tidak Layak Dijadikan Masalah Hukum untuk Disidik

Jum'at, 18 Februari 2022 | 15:55 WIB
Habiburokhman DPR: Kasus Ceramah 'Wayang' Ustaz Khalid Basalamah Tidak Layak Dijadikan Masalah Hukum untuk Disidik
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. (Suara.com/Novian Ardiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hari ini kita buat laporan polisi, inisial terlapor adalah KB dugaan tindak pidananya ujaran kebencian. Laporan kita sudah diterima, syarat sudah dipenuhi semua," kata Yulsandi di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).

"Tadi kita udah konsultasi yang diterima adalah pasal 14 dan atau 15 KUHP dan kemudian pasal 16, kemudian pasa 156," ujarnya.

Yulsandi kemudian meluruskan kabar ditolaknya laporan Sandy Tumiwa pada Selasa (15/2/2022). Dia bilang bukan ditolak, melainkan masih ada berkas-berkas yang harus dipenuhi. Kekinian, berkas itu telah dilengkapi dan laporan resmi terdaftar dengan nomor polisi STTL/50/I1/2022/BARESKRIM.

"Sudah lengkap semua.Tidak ditolak tapi," ujar Yulsandi.

Sementara Sandy Tumiwa tak berbicara panjang lebar.

"Tidak mengulang lagi tindakannya dan ucapannya," kata Sandy Tumiwa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI