Masih menurut Ali, KPK telah melakukan supervisi dan dukungan dalam penanganan perkara ini sejak tahun 2018.
Kerja sama KPK dan Polda Sulteng diantaranya dalam pelaksanaan pengecekan fisik bangunan Gedung DPRD Kab. Morowali Utara dan pengambilan keterangan ahli.
Diungkapkannya, alasan pengambilalihan perkara ini karena ada keadaan lain yang menurut pertimbangan penyidik, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan Pasal 10A ayat (2) UU KPK tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.